Daerah

Pembebasan PKB Progresif, Ini Himbauan Iptu A. Aswan

548
×

Pembebasan PKB Progresif, Ini Himbauan Iptu A. Aswan

Sebarkan artikel ini

 

BONE, LENSASATU.COM – Kabar baik bagi Masyarakat pemilik kendaraan bermotor Roda Empat Baik jenis kendaraan roda empat truk, mini bus dan lainnya. di Sulawesi Selatan (Sulsel).

 

Ya, tahun ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel menetapkan kebijakan Pemprov Sulsel dengan diberlakukannya pembebasan Pajak Kendaraan endaraan Bermotor Progresif.

 

Oleh sebab itu, pemilik kendaraan yang belum melunasi kewajiban pajak dan terkendala dengan Pajak Progresif kepemilikan kendaraan lebih dari satu

 

Sekarang mulai Tanggal 6 Februari hingga 29 Desember 2023, dapat leluasa membayar pajak secara normal. Hal ini diungkapkan Kanit Regident Satlantas Polres Bone Iptu Andi Aswan Anas, kepada lensasatu.com. Kamis (09/02/2023).

BACA JUGA :  Wagub Sultra Pimpin Apel Gabungan, Tekankan Semangat Kebangkitan Nasional dan Pentingnya Kepemimpinan Emosional

 

Dikatakan A. Aswan Pembebasan pajak progresif ini diperkuat oleh surat edaran Nomor 381/0456/Bapenda Tanggal 6 Februari 2023 ditanda tangani oleh Kepala Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan H. Andi Sumardi Sulaiman, S.Sos., M.Si

 

Selanjutnya kata A. Aswan Pajak progresif juga merupakan pajak yang dikenakan untuk kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya.

Misalnya pada kendaraan bermotor yang didasarkan atas nama, alamat tempat tinggal, dan jenis kendaraan yang sama.

 

“Sebagai gambaran, apabila Anda memiliki dua mobil yang keduanya atas nama Anda, maka mobil keduanya dipungut tarif pajak progresif. Atau, bila di keluarga Anda memiliki 3-4 unit mobil, meski nama kepemilikan berbeda, namun masih dalam 1 Kartu Keluarga (KK) atau alamat, maka motor kedua-keempat akan dikenakan tarif progresif. Jelasnya

BACA JUGA :  Memperingati Hari Buku Internasional, Bupati Konut H. Ruksamin : Buku Sebagai Sumber Ilmu Pengetahuan

 

Akan tetapi Kata Kanit Regident, bila Anda memiliki 1 motor dan 1 mobil, meski dengan nama dan alamat yang sama, selama kendaraan tersebut adalah kendaraan pertama, maka perlakuannya sebagai kepemilikan pertama dan tidak dikenakan tarif progresif.

 

Kemudian ia juga Menghimbau kepada masyarakat untuk lebih teliti memeriksa keaslian keaslian surat kendaraannya, terkhusus bagi masyarakat yang akan membeli kendaraan bekas

BACA JUGA :  Polisi Gagalkan Peredaran Sabu Senilai Rp 420 Juta di Bone

 

Seharusnya minta kepada petugas samsat untuk di bantu mengecek keaslian surat suratnya jangan sampai BPKB nya palsu ataukah bermasalah karena sekarang itu marak BPKB palsu sebab sebagian masyarakat belum tau secara terperinci yang mana BPKB palsu yang mana Asli

 

Minta petunjuk ke Samsat minta untuk dibantu cek apakah mobil atau motor ini surat suratnya asli Apa tidak, Tidak menutup kemungkinan banyak masyarakat yang beli mobil yang ternyata mobil itu bermasalah

 

 

Reporter, Jumardi

Editor, Agus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *