MUNA BARAT, LENSASATU.COM|| Terbitnya Surat Keputusan (SK) Bupati Muna Barat (Mubar) Nomor 67 Tahun 2022 masih terus menuai polemik.
SK tersebut berisikan tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, dan Jabatan Fungsional Lingkup Pemerintah Kabupaten Mubar.
Pasalnya SK tersebut diterbitkan pada 28 April 2022. Artinya kurang dari sebulan sebemum berakhir masa jabatan Bupati, 22 Maret 2022.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Mubar, La Ode Muhammad Husein Tali menyatakan pihaknya tidak dilibatkan dalam terbitnya SK tersebut.
“Mulai dari penyusunan, termasuk undangan pelantikan tidak ditandatangan Sekda,” tegasnya Rabu (18/5/2022).
Husein Tali melanjutkan bahwa hingga saat ini petikan SK tidak ditandangani Sekda Mubar.
Di sisi lain, pengamat Kebijakan Publik Sultra, Ahmad Ismean MSi sangat menyayangkan terbitnya SK tersebut.
Menurutnya, tindakan tersebut dinilai cukup berani apalagi dilakukan kurang dari satu bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Bupati pada, 22 Mei 2022.
“Tindakan itu tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2016,” ungkap alumni Universitas Muhammadiyah Jakarta tersebut.
Dalam Pasal 2 ayat 2 Permendagri No.73 Tahun 2016 itu ditegaskan bahwa Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
Editor:Agus
Discussion about this post