BoneDaerah

Polemik Pelantikan Hj Faidah Sebagai Sekwan Bone, Ketidakhadiran Ketua DPRD Picu Pertanyaan Publik

417
×

Polemik Pelantikan Hj Faidah Sebagai Sekwan Bone, Ketidakhadiran Ketua DPRD Picu Pertanyaan Publik

Sebarkan artikel ini
Proses pelantikan Hj Faidah sebagai Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Bone oleh Bupati Bone, H. Andi Asman Sulaiman bersama sejumlah pejabat lainnya dari kalangan eselon II, III, dan IV

BONE, LENSASATU.COM || Setelah melalui proses panjang dan sempat tertunda akibat polemik internal, Hj Faidah akhirnya resmi dilantik sebagai Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Bone oleh Bupati Bone, H. Andi Asman Sulaiman bersama sejumlah pejabat lainnya dari kalangan eselon II, III, dan IV,, pada Senin sore (6/10/2025).

Pelantikan berlangsung di Aula La Teya Riduni, kompleks Rumah Jabatan Bupati Bone, dengan dihadiri sejumlah pejabat serta perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Namun, ada yang menarik perhatian publik, Ketua DPRD Bone, Hj Andi Tenri Walinonong, tidak hadir dalam pelantikan tersebut.

Ketidakhadiran orang nomor satu di lembaga legislatif itu sontak menimbulkan tanda tanya besar: Apakah pelantikan Hj Faidah telah melalui mekanisme persetujuan Ketua DPRD, Ataukah pelantikan ini justru dilakukan tanpa restu dari Ketua Dewan.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, pelantikan Hj Faidah didasarkan pada sejumlah dokumen resmi. Proses pengangkatan tersebut merujuk pada hasil seleksi jabatan tinggi pratama, rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), serta rekomendasi yang ditandatangani oleh tiga Wakil Ketua DPRD Bone.

Selain itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga telah mengeluarkan Surat Rekomendasi Hasil Seleksi Terbuka Jabatan Sekretaris DPRD Kabupaten Bone dengan Nomor 08110/R-AK.02.03/SD/K/2025 tertanggal 9 Juli 2025.

Dengan dasar tersebut, Bupati Bone pun menegaskan bahwa pelantikan sudah sesuai dengan regulasi kepegawaian dan prosedur administrasi yang berlaku.

Dalam sambutannya, Bupati Bone H. Andi Asman Sulaiman mengingatkan para pejabat yang baru dilantik untuk menjaga integritas, dedikasi, dan profesionalisme dalam menjalankan amanah jabatan.

BACA JUGA :  DEM Sultra Menduga Kuat PT TMS Kebal Hukum, Sebab Melakukan Aktivitas Pertambangan dalam Kawasan Hutan Lindung

“Silakan bekerja dengan baik, bekerja sesuai dengan sumpahnya. Karena sumpah itu pertanggungjawaban kita kepada diri sendiri dan kepada Tuhan,” tegasnya di hadapan para pejabat yang dilantik.

Ia menambahkan, pemerintah daerah akan menerapkan sistem reward and punishment secara objektif berdasarkan capaian kinerja.

“Saya lantik hari ini tanggal 6 Oktober, enam bulan ke depan saya akan evaluasi bapak ibu semua. Bisa jadi dipromosikan, tapi juga bisa dinonjobkan, tergantung dari kinerjanya,” ujarnya.

Bupati Asman bahkan memberi tenggat waktu yang jelas: evaluasi akan dilakukan pada 6 Maret 2026. Jika ditemukan pejabat yang tidak menjalankan tugas dengan baik, maka mutasi, penurunan jabatan, bahkan nonjob bisa dilakukan sesuai aturan kepegawaian.

“Silahkan laksanakan tugas tanpa beban pikiran. Kalau ada yang tidak senang, tetap jalankan perintah undang-undang dan perintah pimpinan,” tegasnya lagi.

Namun di sisi lain, pelantikan Hj Faidah menyisakan tanda tanya besar di internal DPRD. Sebelumnya, Ketua DPRD Bone, Hj Andi Tenri Walinonong, telah mengirimkan surat resmi kepada Bupati Bone yang berisi permintaan agar lelang jabatan Sekwan diulang.

Surat tersebut berisi keberatan terhadap hasil seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama, yang dianggap tidak menghasilkan pilihan ideal.

Dari tiga calon yang lolos seleksi, dua di antaranya telah dilantik di jabatan lain, menyisakan hanya satu nama  Hj Faidah. Atas dasar itulah, Ketua DPRD meminta proses seleksi diulang agar ada pilihan lebih representatif bagi lembaga legislatif.

BACA JUGA :  Gelar Demonstrasi IMM Kota Kendari, Desak Propam Polda Sultra untuk Mengusut Pelaku Pemerasaan Guru Supriyani

Dalam keterangannya sebelumnya, Ketua DPRD Bone  yang akrab disapa Puang Nonong  menyampaikan alasan dirinya tidak memberikan rekomendasi terhadap Hj Faidah.

Menurutnya, meski Hj Faidah disebut menjalin komunikasi dengan sejumlah pimpinan fraksi, namun tidak pernah berkoordinasi langsung dengan dirinya sebagai Ketua DPRD.

“Ini sekwan komunikasi ke Fraksi, sedangkan saya selaku ketua DPRD tidak pernah diajak komunikasi. Pasti saya bertanya-tanya kenapa ibu sekwan tidak pernah menghadap sama saya, di sisi lain kita ini satu atap,” ujar Puang Nonong.

Pernyataan itu mempertegas adanya jarak komunikasi antara pimpinan legislatif dan calon sekwan yang kini resmi dilantik.

Media LensaSatu.com berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada Ketua DPRD Bone, Hj Andi Tenri Walinonong, terkait apakah dirinya telah menyetujui dan menandatangani surat rekomendasi pelantikan Hj Faidah sebagai Sekwan.

Namun hingga berita ini diterbitkan, Ketua DPRD Bone enggan memberikan komentar terkait pelantikan tersebut dan memilih tidak memberikan tanggapan resmi.

Sikap diam Ketua DPRD ini semakin memperkuat spekulasi bahwa pelantikan Hj Faidah masih menyisakan polemik di internal lembaga legislatif.

Absennya Ketua DPRD dalam acara pelantikan Hj Faidah menimbulkan pertanyaan publik soal legitimasi politik dari proses tersebut.

Meskipun secara administratif pelantikan telah memenuhi syarat teknis, namun secara politik, ketidakhadiran Ketua DPRD dianggap sebagai sinya ketidakharmonisan antara eksekutif dan legislatif.

BACA JUGA :  Serah Terima Jabatan 7 Dandim Di Jajaran Korem 141/Toddopuli, Ini Harapan Danrem

Beberapa pihak menilai, pelantikan tanpa kehadiran dan tanda tangan Ketua DPRD bisa mencerminkan retaknya komunikasi antar lembaga, terutama dalam konteks hubungan kerja Sekwan yang seharusnya menjadi penghubung utama di antara keduanya.

” Polemik ini memperlihatkan adanya potensi ketegangan laten antara eksekutif dan legislatif di Kabupaten Bone. Pelantikan seorang Sekwan seharusnya menjadi momentum memperkuat koordinasi antar lembaga, namun justru memunculkan pertanyaan tentang prosedur, komunikasi, dan etika politik dalam pengambilan keputusan, ” Kata Syamsuddin Seorang Pengamat Politik pemerintahan

Masih kata Dia, Jika gesekan ini tidak segera diredam, bukan tidak mungkin hubungan kerja antara DPRD dan Pemkab Bone ke depan akan terhambat terutama dalam pembahasan APBD 2026 dan kebijakan strategis lainnya.

” Secara hukum dan administratif, Hj Faidah kini sah menjabat sebagai Sekretaris DPRD Kabupaten Bone berdasarkan hasil seleksi dan rekomendasi resmi Kemendagri dan BKN. Namun secara politik, absennya Ketua DPRD Bone dan sikap diamnya terhadap konfirmasi publik menimbulkan tanda tanya baru, ” Sebutnya.

” Apakah pelantikan ini benar-benar disepakati oleh semua unsur pimpinan DPRD Atau justru menjadi awal dari ketegangan baru antara dua lembaga utama di Kabupaten Bone, ” benernya

” Publik kini menunggu, apakah janji evaluasi enam bulan ke depan dari Bupati Bone akan menjadi momentum penyegaran birokrasi  atau membuka babak baru dari polemik politik lokal yang lebih luas, ” Tuturnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *