BONE, LENSASATU.COM || Polres Bone pada Jumat (12/9/2025) resmi mengonfirmasi penangkapan tiga terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu.
Penangkapan dilakukan Satresnarkoba pada Selasa (9/9/2025) malam sekitar pukul 23.00 WITA di Jalan Reformasi, Kelurahan Macanang, Kecamatan Tanete Riattang Barat.
Kasat Resnarkoba Polres Bone, Iptu Adityatama Firmansyah, S.Tr.K., menyebutkan ketiga terduga yang diamankan masing-masing IA alias IP (30), AR alias Ac (37), dan DN alias NA (46). Mereka berasal dari wilayah Kecamatan Tanete Riattang dengan latar belakang berbeda, mulai dari swasta, wiraswasta, hingga ibu rumah tangga.
Dari hasil operasi, polisi menyita barang bukti berupa satu sachet plastik klip kecil berisi sabu dengan berat bruto 0,35 gram, yang disimpan dalam cup PCR, satu penutup infus plastik, serta tiga unit handphone milik para terduga.
Hasil interogasi mengungkap peran masing-masing. IA alias IP membeli sabu seharga Rp200 ribu dengan sistem tempel melalui aplikasi WhatsApp atas perintah DN. AR alias Ac menemani dalam transaksi tersebut.
“Setelah mengamankan IA dan AR, kami lanjutkan pengembangan hingga menangkap DN yang menjadi pengendali pembelian,” ungkap Iptu Adityatama.
DN mengakui dirinya yang menyuruh dan menyerahkan uang Rp200 ribu untuk pembelian sabu itu. Atas perbuatannya, ketiga terduga dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Meski barang bukti sabu yang disita tergolong kecil, kasus tetap dilanjutkan ke tahap penyidikan.
“Tidak ada rehabilitasi dalam kasus ini karena AR dan DN adalah residivis narkoba, sementara IA terlibat jaringan,” tegas Kasat Narkoba.
Polres Bone memastikan ketiga pelaku berikut barang bukti kini diamankan di Mapolres Bone. Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba demi menjaga lingkungan masyarakat Bone tetap bersih.













