HukumKriminalSulawesi Tenggara

Polres Wakatobi dan Polda Sulawesi Tenggara Di Duga Sengaja Menutupi Kasus Pembunuhan Yang Sudah Lama Terjadi, KOPRA INSTITIU: Lemahnya Penegak Hukum Di Sultra

563
×

Polres Wakatobi dan Polda Sulawesi Tenggara Di Duga Sengaja Menutupi Kasus Pembunuhan Yang Sudah Lama Terjadi, KOPRA INSTITIU: Lemahnya Penegak Hukum Di Sultra

Sebarkan artikel ini
Ketgam: Komite Perjuangan Rakyat (KOPRA) Institut menyorotai lemahnya penegakan hukum di Sulawesi Tenggara khususnya di Kabupaten Wakatobi terkait dengan kasus pembunuhan yang diduga kuat melibatkan salah satu anggota DPRD aktif di Kabupaten Wakatobi

WAKATOBI-LENSASATU COM.|| Komite Perjuangan Rakyat (KOPRA) Institut menyorotai lemahnya penegakan hukum di Sulawesi Tenggara khususnya di Kabupaten Wakatobi terkait dengan kasus pembunuhan yang diduga kuat melibatkan salah satu anggota DPRD aktif di Kabupaten Wakatobi.

Pasalnya kasus pembunuhan ini terjadi pada tanggal 26 Oktober 2014 sudah hampir sepuluh tahun lebih, namun kasus ini terkesan ada permainan dan ditutupi oleh pihak penegakkan hukum sehingga yang diduga pelaku pembunuhan masih belum di tangkap oleh pihak kepolisian.

“Kasus pembunuhan ini sudah lama kejadianya itu tanggal 26 Oktober 2014, tapi sampai sejauh ini pihak kepolisian seakan abaikan padahal ini kasus yang merenggut nyawa seseorang”, ucap Ardi 24/07/2025.

Padahal berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Baubau Nomor 55/Pid.B/2015/PN.Bau secara terang menyebut keterlibatan beberapa pelaku dalam penganiayaan berat yang menyebabkan kematian tragis seorang remaja bernama Wiranto alias Wiro pada 26 Oktober 2014. Namun sampai saat ini, salah satu dari mereka yang namanya disebut jelas dalam amar putusan, tidak pernah dieksekusi sebagai pelaku bahkan justru telah dilantik dan menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Wakatobi Periode 2024-2029.

BACA JUGA :  Konsulat Jenderal Amerika Serikat Kunjungi Kadin Sultra, Begini Pembahasannya!!

Ardi juga menyampaikan, kami menilai ini bukan sekadar kelalaian, tetapi bentuk nyata dari pembiaran hukum oleh aparat penegak hukum. Apa yang lebih menghina keadilan selain pelaku pembunuhan yang bisa duduk di kursi wakil rakyat, sementara institusi kepolisian setempat diam seribu bahasa.

“Polres Wakatobi seolah menutup mata, dan Polda Sulawesi Tenggara membiarkan proses hukum mandek tanpa arah. Ini adalah cermin nyata dari tumpulnya hukum ke atas dan tajam ke bawah. Jika institusi kepolisian tidak berani menindak pelaku yang memiliki kekuasaan politik, maka hukum telah mati di tangan aparatnya sendiri”, tambahnya.

BACA JUGA :  Pemkot Kendari Dorong Ketahanan Pangan Lewat SLI Tematik Pertanian 2025

Selaku Ketua Bidang hukum dan demokrasi Kopra Institut, ia menuntut Kapolres Wakatobi dan Kapolda Sulawesi Tenggara segera memberikan klarifikasi terbuka kepada publik mengenai status hukum pelaku yang disebut dalam amar putusan, dan melaksanakan eksekusi hukum tanpa kompromi. Bila tidak ada tindakan tegas dalam waktu dekat, maka kami menyimpulkan aparat telah menjadi bagian dari skema impunitas dan pelindung kejahatan. Kami juga mendesak Mabes Polri dan Kompolnas RI untuk turun langsung membongkar pembiaran sistematis yang mencederai martabat hukum di Wakatobi. Keadilan untuk Wiro adalah harga mati. Negara tidak boleh tunduk pada penjahat apalagi yang kini mengenakan jas resmi DPRD, tegas tutup Ardi.

BERIKUT KRONOLOGI SINGKAT TRAGEDI PEMBUNUHAN DI WAKATOBI.

Pada malam tanggal 26 Oktober 2014, sebuah acara joget di Lingkungan Topa, Kelurahan Mandati I, Kecamatan Wangi-Wangi Selatan, Kabupaten Wakatobi, berubah menjadi tragedi. Wiranto alias Wiro (17 tahun) terlibat dalam cekcok dan perkelahian dengan beberapa orang yang hadir di lokasi, termasuk Rahmat La Dongi, Litao, dan La Ode Herman, S.IP. Dalam peristiwa tersebut, korban dipukul dengan kursi plastik hingga pecah, didorong ke arah salon musik, dan akhirnya ditusuk dengan besi tajam di bawah ketiak kanan hingga terkapar dalam kondisi kritis. Tubuh Wiro dilarikan ke RSUD Wakatobi, namun nyawanya tidak tertolong. Visum menyatakan korban mengalami luka robek di kepala dan luka tusuk fatal di dada. Semua pelaku dan kronologi kejadian telah dibuktikan di pengadilan dan disebut secara terang dalam amar putusan. Namun ironi terbesar adalah kenyataan bahwa salah satu pelaku kini justru duduk sebagai anggota DPRD aktif di Kabupaten Wakatobi, tanpa pernah mempertanggungjawabkan kejahatannya di depan hukum. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *