BONE-LENSASATU.COM||Pesta sabu di kamar kos, Empat pemuda Bone diamankan pihak kepolisian didua lokasi yang berbeda
MN (26) dan AA (21) diamankan di Jl Dr Wahidin Sudiro Husodo Kel. Macanang Kec. Tanete Riattang Barat Kab. Bone. Jum’at, 14 Oktober 2022, Pukul: 01.20 Wita.
Sedangkan AT (33) dan AI (41) diamankan di Jalan Andi Manggenre Kelurahan Biru, Kecamatan Tanete Riattang, Jum’at, 14 Oktober 2022 Pukul 17.00 Wita.
Kapolres Bone AKBP Ardiansyah menuturkan bahwa pada hari ini pihaknya memang telah mengamankan dua pemuda yang berasal dari dua desa berbeda, pelaku tersebut diamankan atas tindak pidana narkotika jenis sabu.
“Yang kita amankan itu inisialnya MN (26) warga Dusun Makkita, Desa Sijelling, Kecamatan Tellu Sianttinge, AA (21) warga Desa Ajjalireng, Kecamatan Tellu siattinge,” bebernya.
Lanjut Kapolres, dimana keduanya tertangkap tangan sedang memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika jenis sabu sebanyak satu sachet ukuran kecil yang tersimpan dalam plastik klip bening.
“Pada saat itu mereka hendak mengkonsusmsi narkotika jenis sabu secara bersama namun tidak sempat dikarenakan terlebih dahulu ditemukan oleh anggota kami,” ucapnya.
Pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan sabu tersebut ditemukan dilantai kamar kontrakan pelaku.
“Di dalam kamar juga ditemukan barang bukti berupa satu set bong atau alat hisap sabu, satu buah pireks kaca, satu buah sendok takar sabu warna kuning yang terbuat dari pipet plastik, dua buah korek api gas,” tuturnya.
Sementara itu, Pada Sore hari AKBP Ardiansyah mengatakan pihaknya kembali mengamankan dua lainya yang diamankan yakni AT (33) warga Kelurahan Kadai, Kecamatan Mare dan AI (41) warga Kelurahan Biru, Kecamatan Tanete Riattang.
“Untuk pekerjanya AT merupakan honorer Satpol PP Kabupaten Bone, dan AI merupakan Wiraswasta,” tuturnya
kedua pelaku yang secara tertangkap tangan sedang miliki 1 satu paket sabu ukuran kecil bersama alat hisapnya dengan maksud untuk dikomsumsinya berdua
Yang mana sabu tersebut diperolehnya dari tangan saudara IG dengan cara dibelinya seharga Rp200 ribu dan AI mengaku sudah kedua kalinya memesan.
“Maka dari itu pihak kepolisian kini melakukan pencarian terhadap IG namun sampai sekarang belum ditemukan,” ujarnya.
Masi kata Kapolres, Maka atas perbuatannya keempat pelaku bersama dengan barang buktinya dibawa dan diamankan di Mapolres Bone guna untuk proses penyelidikan perkaranya lebih lanjut
“Pasal Yang Disangkakan, Pasal 114 Ayat ( 1 ) Subs Pasal 112 ayat ( 1 ) Subs Pas 127 ayat ( 1 ) huruf a UU.RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”
Reporter : Jumardi
Editor : Agus














