LOMBOK – NTB, LENSASATU.COM-Menjelang tahun baru 2022, Polsek Batukliang menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).
Bentuk kegiatan yang dilakukan yakni, razia minuman keras (Miras) dalam rangka menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polsek Batukliang.
Dalam kegiatan tersebut dipimpin oleh Kapolsek Batukliang IPTU Gede Gisiyasa, SH, bersama Anggota Polsek Batukliang.
Giat diawali dengan apel kesiapan pengecekan yang dipimpin oleh Kapolsek Batukliang. Kemudian memberikan pengarahan terkait cara bertindak agar anggota menggunakan body sistem.
“Saat pelaksanaan kegiatan tersebut harus sesuai dengan SOP dan mengedepankan sisi humanis,” ungkapnya, Jumat (31/12/2021).
Adapun sasaran dalam kegiatan tersebut yaitu penjual Miras yang selama ini meresahkan masyarakat dan sering menimbulkan konflik perkelahian antar remaja.
Hasil yang dicapai, diamankan Miras jenis tuak Sebanyak 48 Botol di berbagai tempat.
Pihaknya memberikan teguran tertulis maupun lisan kepada para pedagang dengan memberikan STP serta menghimbau untuk tidak berjualan lagi.
Reporter:Miftahul Khair
Editor:Ainun