PPK Diminta Bertanggung Jawab Atas Kecelakaan Kerja pada Proyek Konstruksi di Lamuru

BONE, LENSASATU.COM – Pengerjaan rehabilitasi Dinding saluran induk irigasi Toragi di Dusun Baringeng Desa Matampabulu, Kecamatan Lamuru Kabupaten Bone, Sulsel, yang Dikerjakan oleh CV Amar Utama

Dinding Irigasi setinggi tujuh meter Ambruk Akibatkan dua pekerja meninggal dunia dan satu pekerjaan mengalami Luka berat pada hari Saptu 08/04/2023 lalu.

Diketahui dari ketiga korban saat kejadian tidak memakai Alat Pelindung Diri (APD) dan Dua diantaranya belum didaftarkan kepesertaannya di BPJS ketenagakerjaan, yaitu Anto (Meninggal Dunia) dan Isman ( luka berat)

Hal ini dibenarkan dari Pihak BPJS Ketenagakerjaan saat diklarifikasi oleh Media, ditemukan jika CV Amar Utama terdaftar dengan kepesertaan hanya dua orang. Mereka yang terdaftar atas nama Nasrullah dan Naharuddin.

Sementara untuk kepesertaan proyek, tidak ditemukan.

” Nanti saya cek kembali, karena itukan banyak itemnya, mudah-mudahan terdaftar ji, ” Ujar Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bone, Andi Fajar.

Mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI nomor 44 tahun 2015, proyek harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan,

BACA JUGA :  Hadir pada Peletakan BP Gedung Dakwah Muhammadiyah,Bupati Konsel Ajak Ormas Ikut Bersinergi Membangun Daerah

Hal ini bertujuan agar pekerja borongan dan harian lepas pada sektor usaha jasa konstruksi mendapat perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja dan perlindungan Jaminan Kematian

Kasdar selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pelaksana Jaringan pemanfaatan Air Dinas SDA dan Bina Konstruksi mengatakan, Informasi juga saya dapat dari Omnya ( Nasrullah ) bilang pekerjaan belum berjalan

“Baru sementara dia bawa pekerjanya ke lokasi, karena sudah ada Rencananya sudah dia mau mulai pengerjaan dalam bulan puasa ini.”Kata Kasdar saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Senin 10/04/ 2023.

Kemudian Dia juga membenarkan para pekerja tidak menggunakan APD sesuai SOP.

“Tapi inikan (Proyek -red) belum berjalan, baru direncanakan mengumpul material, ”ucapnya.

Ditanya soal pertanggungjawaban terhadap korban meninggal, Kasdar mengaku akan berkomunikasi dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan lebih dulu

Menurut Narasumber yang minta Namanya dirahasiakan Mengatakan Yang perlu dibantah Karena PPK menganggap bukan bagian pekerjaan dlm pengumpulan material dilokasi proyek.

BACA JUGA :  Bangun Sinergitas, Kasat Binmas Berikan Arahan Kepada Security RS Tenriawaru

“Padahal jelas itu adalah pelaksanaan pekerjaan persiapan dan kemudian semua yang ada dalam lokasi pekerjaan harus menggunakan APD.” Jelasnya, Jumat (14/04/2023)

Kemudian dia yang perlu dipertanyakan format IBPR (IDENTIFIKASI BAHAYA PENILAIAN RESIKO) sudah di buat sebelum menandatangi kontrak. Ada kolom yang harus di isi oleh PPK dan penyedia Jasa

“Seharusnya pelaksana lapangan pada saat awal proses pekerjaan dilaksanakan sudah mewajibkan seluruh pekerjaan untuk memakai K3, lantas apa gunanya petugas K3 dan Ahli K3 ditugaskan di lapangan kalau masih ada pekerja tak menggunakan K3.” Ucapnya

Ia mengungkapkan, IBPR adalah dasar pengelolaan K3 yang disusun berdasarkan tingkat resiko yang ada dilingkungan kerja.

“Pertanyaan Kepada PPK, Apakah pengumpulan material dilokasi proyek jadi bukan kegiatan pekerjaan. Penggunaan APD seharusnya dimana dan bagaimana digunakan”. Sebutnya

“PPK harus bertanggung jawab atas terjadinya kecelakaan konstruksi, apabila PPK tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud.” Tegasnya

BACA JUGA :  Selain Ingin Sukses Tuan Rumah, Ini Misi Lain Bupati Bone Jelang Pelaksanaan MTQ Ke 32

Ia menjelaskan, Metode IBPRP merupakan penilaian risiko Keselamatan Konstruksi pada setiap tahapan pekerjaan untuk tiap item pekerjaan yang dihitung dengan perkalian tingkat kekerapan dan tingkat keparahan dampak bahaya berdasarkan Permen PUPR No. 10 tahun 2021.

Memberi surat peringatan secara bertahap kepada Penyedia Jasa apabila Penyedia Jasa tidak melaksanakan RKK yang telah ditetapkan, dengan menggunakan contoh format sesuai Lampiran

Masi kata dia, membahas dan mengesahkan RKK yang disusun oleh Penyedia Jasa padasaat rapat persiapan pelaksanaan (Preconstruction Meeting/PCM),

Atas dasar rekomendasi Ahli K3 Konstruksi; permenPUPR NO 05/PRT/M/2014. Tentang Pedoman sistem manajemen keselamatan dan Kesehatan kerja.

“Isi didalam jelas tugas, tanggung jawab dan wewenang PPK, Dalam penerapan SMKK Ini di susun pada saat mau berkontrak. Dan PPK bisa memutuskan kontrak bila penyedia jasa Tidak melaksanakan K3

 

Reporter, Jumardi

Editor, Red

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.