Kendari, Sultra – Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Sahuriyanto bantah soal rumor adanya proyek konstruksi di kawasan segitiga Tapak Kuda.
Sahur menegaskan bahwa kawasan Segitiga Tapak Kuda telah ditetapkan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) sejak tahun 2010, jauh sebelum masa kepemimpinan periode 2025–2030.
Penetapan kawasan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang pada Pasal 29, selanjutnya Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang RTRW Kota Kendari Tahun 2010–2030, yang mencakup Jalan H. Edi Sabara, ZA Sugianto, dan Buburanda sebagai salah satu kawasan RTH.
“RTH dikawasan tersebut telah ada sejak tahun 2010, dan masih berlaku hingga saat ini artinya, sudah sekitar 15 tahun lalu, jauh sebelum pemerintahan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari periode 2025–2030,” terang Sahuriyanto, Jumat (31/10/2025).
Ia menambahkan, penetapan RTRW tidak berkaitan dengan polemik kepemilikan lahan di kawasan Tapak Kuda, karena penetapan kawasan RTH dilakukan berdasarkan tata ruang, bukan kepemilikan aset.
“Pemkot Kendari sangat menghormati hak-hak warganya dan turut prihatin atas adanya sengketa lahan dan berharap agar permasalahan ini dapat diselesaikan secara adil, sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” ujarnya.

Sementara Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kendari Jayadi angkat bicara soal rumor tersebut, menurutnya belum ada pekerjaan fisik maupun pembebasan lahan yang dilakukan pemerintah Kota Kendari di kawasan Tapak Kuda namun yang ada hanyalah tahap penyusunan master plan atau rencana induk penataan.
“Tidak ada kegiatan konstruksi atau pembebasan lahan. Semua dilakukan sesuai aturan tata ruang dan tidak ada rencana penggusuran dikawasan tersebut,” tegas Jayadi, Jumat (31/10/2025). (T1M)














