PT. CAM dan Masyarakat Laeya Saling Klaim Lahan, Penasehat Hukum Masyarakat Minta Pemerintah Lakukan Mediasi

Ketgam: Dokumen Penasehat hukum Irwansyah.SH dan Masyarakat Laeya Konsel

KONSEL, LENSASATU.COM|| Kisruh saling klaim laham antara PT.Cipta Agung Manis (CAM) dan Masyarakat Laeya Kabupaten Konawe Selatan berlanjut sampai sekarang, Penasehat Hukum Irwansyah.SH.MH berikan sikap agar persoalan ini bisa diselesaikan.

Tim penasehat hukum yang di nahkodai Irwansyah. SH.MH sudah melakukan langkah-langkah dalam hal menyelesaikan polemik antara masyarakat dan PT.CAM yang ada di Desa Labokeo, Kec.Laeya Kab. Konawe Selatan.

Kami sudah menyurat ke DPRD Kabupaten Konawe Selatan untuk melakukan mediasi antara masyarakat Labokeo dengan PT. CAM dan tentu dengan cara mediasi seperti inilah sebagai dasar lahirnya solusi antara masyarakat dengan PT.CAM.Tutur Irwansyah selaku penasihat hukum pendamping masyarakat.

BACA JUGA :  Di Duga Ada Permainan Penerbitan Harga Panel Solar Pada SPBU Martandu
Lubang parit yang digali oleh PT. CAM sehingga menutup akses jalan masyarakat lokal

Irwansyah ungkap bahwa PT. CAM mendesak masyarakat sekitar untuk keluar dari lahan tersebut dengan dasar surat penguasaan fisik sedangkan masyarakat menguasai lahan dengan dasar sertifikat hak milik. Ini cukup aneh, jika benar PT. CAM memiliki legalitas sah silahkan ajukan gugatan sebab yang didalilkan mereka adalah Surat Penguasaan Fisik. Tutur Irwansyah.

Diketahui bahwa PT. CAM melarang masyarakat membangun sarang walet dengan dasar surat penguasaan fisik, namun Kuasa Hukum Masyarakat Labokeo membantah larangan PT. CAM.

BACA JUGA :  Majukan Sektor Pertanian, Mentan Andi Amran dan AAP Kompak Bantu Petani, Distribusi Solar Ikut Jadi Perhatian

Benar bahwa PT. CAM melarang masyarakat membangun sarang burung walet namun perlu diketahui masyarakat setempat punya hak dan berhak membangun apa saja diatas haknya. Ungkap Irwansyah

Atas dasar itulah saat ini PT. CAM menggali lubang parit di seputar akses jalan masuk ke lahan masyarakat dan masyarakat juga bingung mau lewat jalan mana untuk ke lokasinya karena PT.CAM tidak memberi akses jalan. tandasnya pada awak media.

Pada dasarnya pihak investor wajib memberikan kemudahan pada masyarakat lokal sekitar, apa lagi mereka punya hak milik berdasarkan sertifikat, seharusnya PT.CAM jangan klaim hak milik jika bermodalkan surat penguasaan fisik, dan tentu menurut pengamatan kami selaku kuasa hukum, PT.CAM ini sudah sangat keterlaluan, mereka menutup akses jalan masyarakat untuk masuk kelahannya. Ungkap Irwansyah dengan rasa kecewa.

BACA JUGA :  Dinas Kebudayaan Gelar FGD, Roy Pertanyakan Bangunan Meseum Lapawawoi atau Saoraja Mappanyukki

Berdasarkan itulah kami kuasa hukum menyurat ke DPRD Kabupaten Konawe Selatan dalam hal memediasi polemik ini, dan kami meminta kepada Pemerintah Daerah terkait untuk mengevaluasi PT.CAM yang dinilai diskriminatif terhadap masyarakat lokal. Tutup Irwansyah

 

Reporter: Firman

Editor: Red

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *