HukumSulawesi Tenggara

PUSKOM Desak Penindakan Dugaan Eksploitasi Buruh PT. Ramdhan Moramo Raya

533
×

PUSKOM Desak Penindakan Dugaan Eksploitasi Buruh PT. Ramdhan Moramo Raya

Sebarkan artikel ini
Ketgam: Apriansyah ( Kabid Advokasi Dan Pergerakan Puskom)

KENDARI – LENSASATU.COM.||  Pusat Studi Konstitusi Indonesia (PUSKOM) melayangkan kecaman keras terhadap dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang dilakukan PT. Ramdhan Moramo Raya di Kecamatan Moramo Utara, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara pada Senin, (25/8/25).

Perusahaan tersebut diketahui dipimpin oleh salah seorang anggota DPRD Kota Kendari. Fakta ini menimbulkan sorotan publik karena menyangkut etika dan integritas seorang pejabat yang seharusnya menjadi teladan dalam menegakkan hukum.

Berdasarkan temuan PUSKOM, terdapat sejumlah pelanggaran serius yang merugikan pekerja. Dugaan pelanggaran tersebut meliputi pemberian upah di bawah UMP, jam kerja berlebihan tanpa lembur, serta penahanan ijazah karyawan.

PUSKOM menyebut praktik ini bukan hanya bentuk eksploitasi tenaga kerja, melainkan juga pelecehan terhadap hukum dan konstitusi yang seharusnya menjadi landasan dalam melindungi hak-hak buruh.

Data menunjukkan pekerja PT. Ramdhan Moramo Raya hanya menerima gaji Rp2.800.000 per bulan. Padahal, UMP Sulawesi Tenggara tahun 2025 telah ditetapkan sebesar Rp3.116.275. Kondisi ini jelas melanggar aturan yang melarang pengusaha membayar upah lebih rendah dari upah minimum.

BACA JUGA :  Bupati Konut H.Ruksamin Ikuti Rapat Koordinasi Tingkat Eselon I Soal PPIPB Bersama Kemenko PMK, PUPR dan BNPB RI

Selain itu, praktik pemberian upah di bawah standar juga dapat dijerat dengan ancaman pidana maupun denda sebagaimana tercantum dalam ketentuan ketenagakerjaan.

Tidak hanya soal upah, pekerja juga dilaporkan dipaksa bekerja selama 12 jam per hari tanpa kompensasi lembur. Padahal, aturan jelas membatasi waktu kerja maksimal 7 jam per hari untuk 6 hari kerja atau 8 jam per hari untuk 5 hari kerja.

Setiap pekerjaan yang melebihi batas tersebut wajib dihitung sebagai lembur dengan persetujuan pekerja dan pembayaran upah tambahan. Dengan demikian, praktik kerja berlebihan tanpa lembur dapat dikategorikan sebagai eksploitasi sistematis.

Pelanggaran lain yang ditemukan adalah penahanan ijazah para karyawan. Praktik ini sudah lama dianggap sebagai bentuk perampasan hak dasar pekerja dan telah dinyatakan bertentangan dengan konstitusi.

BACA JUGA :  Narasi ‘Gantung Diri’ Dipertanyakan, PERMAHI Kendari Desak Investigasi Independen Kematian Tahanan BNNP Sultra

Keterlibatan anggota DPRD sebagai pimpinan perusahaan semakin memperburuk citra lembaga legislatif. PUSKOM menilai tindakan ini tidak hanya melanggar hukum ketenagakerjaan, tetapi juga mencederai etika politik dan moralitas seorang wakil rakyat.

Dalam pernyataannya, PUSKOM melalui Ketua Bidang Advokasi dan Pergerakan, Apriansyah, mendesak agar pemerintah dan aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas. Menurutnya, kasus ini tidak boleh dibiarkan karena menyangkut hak dasar pekerja yang dilindungi konstitusi.

PUSKOM menuntut tujuh langkah penindakan, mulai dari penyelidikan oleh Disnaker Sultra, pembayaran kekurangan upah, pembayaran seluruh upah lembur, pengembalian ijazah, penjeratan pidana terhadap pimpinan perusahaan, sidang etik DPRD hingga pencabutan izin perusahaan.

“Kasus ini bukti nyata masih ada perusahaan yang merasa kebal hukum. Lebih ironis, pelanggaran dilakukan oleh seorang anggota DPRD. Hukum tidak boleh tumpul ke atas. Eksploitasi buruh adalah kejahatan kemanusiaan yang harus segera ditindak,” tegas Apriansyah.

BACA JUGA :  Tekan Inflasi, Pj Gubernur Sultra Pimpin Rakor TPID Bersama Bupati/Walikota se-Sulawesi Tenggara

PUSKOM juga mengingatkan bahwa setiap pelanggaran ketenagakerjaan bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan merupakan bentuk kejahatan terhadap hak konstitusional pekerja. Oleh karena itu, negara tidak boleh tinggal diam dan wajib memastikan tegaknya hukum.

Jika praktik eksploitasi semacam ini dibiarkan, PUSKOM menilai Sulawesi Tenggara hanya akan menjadi ladang bagi perusahaan-perusahaan yang rakus dan abai terhadap martabat buruh. Pada akhirnya, pekerja sebagai warga negara akan terus berada dalam lingkaran ketidakadilan yang berkepanjangan.

Catatan Redaksi LensaSatu :

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT. Ramdhan Moramo Raya maupun anggota DPRD Kota Kendari yang disebutkan belum memberikan keterangan resmi. Redaksi LensaSatu masih berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut dan membuka ruang hak jawab bagi pihak terkait.

Editor; Ahmad Baiquni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *