BONE-LENSASATU.COM|| Setelah kurang lebih 1 bulan Polemik penutupan jalan di BTN BRI, Lingkungan Coppo Leang, Jalan Gunung Kinabalu, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan terus bergulir Akhirnya menemukan titik terang.
Melalu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) kab. Bone, yang memfasilitasi untuk digelar Rapat mediasi dengan menghadirkan perwakilan Warga, dari developer dan pengawas Perumahan.

kerja kepala Dinas PMPTSP Bone, jl. Jend Ahmad Yani, Macanang kec. Tanete Riattang Barat
Rapat tersebut digelar di Ruang kepala Dinas PMPTSP, jl. Jend Ahmad Yani, Macanang kec. Tanete Riattang Barat. (3/8/2022), Dipimpin lansung oleh kepala bidang perijinan DPM-PTSP Bone A. Jusniati, S.Sos., Ia mengatakan bahwa mediasi tersebut adalah rekomendasi dari DPRD untuk mencari solusi terbaik secara kekeluargaan.
Sekertaris Kelurahan Macanang Aryana, S.Sos., Yang mewakili Lurah Macanang menjelaskan bahwa, Pada tanggal 2 juli 2022 Pak Suwardi datang kekantor kelurahan melaporkan tentang kerusakan jalan yang terjadi di BTN BRI Coppo Leang diakibatkan karena adanya mobil truk yang lalu-lalang membawa muatan berat, kami Dari kelurahan lansung meninjau kelokasi dan ada beberapa warga yang mengeluh tentang kerusakan jalan tersebut.
“Pada tanggal 15 Juli 2022 kami undang Pak Suwardi selaku pengawas Perumahan, H. Hamdan perwakilan dari warga dibelakang perumahan, 2 warga dari perumahan BTN BRI yang mengeluhkan kerusakan jalan tersebut dan 2 warga dari tetangga Pak H. Hamdan ke kantor Kelurahan untuk dilakukan mediasi,” jelas Aryana
“Dari hasil mediasi tersebut pihak dari Pak Suwardi mungkin sudah ditelpon oleh atasannya bahwa keputusan mentok jalan itu diblokade dimana sebelumnya kami telah memberikan beberapa solusi seperti Pak. H. Hamdan memberikan Kompensasi untuk perbaikan jalan Namun keputusan mediasi tersebut jalan tersebut tetap diblokade.” Ucapnya

Ditempat yang sama masi dalam rapat H.Hamdan menuturkan bahwa ia sengaja melakukan pembuatan jalan disepanjang pinggiran tanahnya tampah mengkonfirmasi dari pihak pengembang perumahan sebelumnya dikarenakan jalan tersebut dianggap sebagai pasilitas umum,
Karena sebelum adanya kaplingan BTN BRI sudah ada Rumah 3 unit dan Rumah kost didalam dan sudah ada Sekmen jalan dan jalan didepan pun telah dilakukan pekerjaan Paving block dan pengerjaan drainase yang didanai oleh pemerintah.
Lebih lanjut H. Hamdan mengatakan, Pada saat mediasi di kantor lurah Macanang ada 2 orang warga perumahan yang keberatan, dan saya sampaikan jangankan jalan disekitar pemukiman sini 60 meter saya akan perbaiki jangankan yang ada didepan rumah yang dibelakang saja ada sekitar 100m lebih saya timbuni itu belum tanah saya.
“Inisiatif dari saya, saya tawari kepada Suwardi Pada saat mediasi dikantor Lurah kalau tidak percaya tolong dihitungkan berapa kerugiannya perumahan, saya akan usahakan yang penting rasional.” tegasnya

Dari hasil mediasi tersebut yang dihadiri oleh Camat Tanete Riattang Barat, Seklu Macanang, Danramil Tanete Riattang Barat, Developer perumahan, Bhabinkamtibmas serta tamu undangan, bahwa jalan yang telah diblokade akan dibongkar setengah sementara yang diperuntukkan akses sepeda motor.
Untuk pembongkaran blokade jalan sepenuhnya menunggu kesepakatan warga perumahan dan komitmen H. Hamdan untuk perbaikan jalan yang telah rusak akibat terlindas ban Mobil yang lalu lalang membawa muatan berat.
Reporter : Jumardi
Editor : Agus













