Jakarta,LENSASATU.COM – Ratusan masa aksi yang tergabung dalam Konsorsium Mahasiswa Pemerhati Pertambang Indonesia (KMPPI) melakukan aksi demonstrasi di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK RI) meminta segera mencabut Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) PT. Karya Murni Sejati 27 (PT. KMS 27)
Ketua Konsorsium Mahasiswa Pemerhati Pertambang Indonesia (KMPPI) Arin Farulan Jaya mengatakan bahwa pihaknya menduga penerbitan IPPKH perusahan tersebut adalah bentuk maladministrasi.
Pasalnya IPPKH perusahaan tersebut tidak memiliki dasar di terbitkan yakni tidak mempunyai Izin Usaha Pertambangan (IUP).
“PT. Karya Murni Sejati 27 tidak terdaftar sebagai pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dimana IUP adalah salah satu dasar untuk menerbitkan IPPKH, hal tersebut di buktikan dalam daftar modi minerba, perusahaan tersebut tidak ada dalam daftar”ungkapnya pada awak media.jum’at(18/03/22)
Sementara itu Sahril Gunawan juga dalam Orasinya menambahkan Bahwa Kedatangan Kami Di Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia adalah Sebagai Bentuk Keseriusan Kami Terkait Dugaan Maladministrasi Penerbitan IPPKH PT KMS 27 Di Dalam IUP PT Antam
“Kami tak akan Tinggal Diam persoalan Ini Kami Mempertanyakan Apakah Bisa IPPKH Terbit Di atas IUP Yang Resmi Di Miliki Oleh PT Antam, apa lagi PT KMS 27 ini Dugaan Kami catat Administrasi Dan Dugaan Tanpa RKAB, Ucapnya
Selang Beberapa Menit Melakukan Unjuk Rasa Pihak Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan RI Menemui Massa Aksi Yang Di wakili Surya Abdulyani Kepala Bagian Hubungan antar lembaga Dan Biro Humas.
Dalam Penyampaian nya ia berterima kasih Atas Kedatangan menyampaikan Aspirasi Di KLHK RI
“Saya Dan teman Teman Berterima Kasih Atas Kedatangan Adik Adik Dan untuk Kasus ini Akan Kami Mempresure Dan Kami Juga Sudah Berkoordinasi Di Pimpinan Untuk Itu Kami Akan Mengkaji Lagi a Dengan Pihak Pihak yang Terkait Persoalan Dugaan Yang Adik Adik Sampaikan , Dan Jika tidak Sesuai Aturan Maka Pasti akan Di Cabut secepatnya”ungkapnya.
Arin juga menyampaikan bahwa perusahaan tersebut diduga sudah bertahun-tahun melakukan kegiatan pertambangan tanpa mengantongi izin-izin yang jelas.
“Olehnya itu kami bersama teman-teman meminta mentri KLHK untuk sesegera mungkin melakukan pencabutan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) PT. KMS 27, aksi demonstrasi kami juga tidak akan berhenti sampai disini kami juga akan melakukan aksi lanjut di Mabes Polri dan Kpk ri”tutup arin. Jum’at(18/03/22)
Reporter : Ardianto
Editor : Agustian