BONE, LENSASATU.COM – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Watampone kembali memberikan pengurangan masa tahanan atau familiar dengan sebutan remisi hari raya Idul Fitri kepada 354 orang Warga Binaan Pemasyarakatan ( WBP )
Kepala Lapas Watampone Saripuddin Nakku mengatakan 354 orang WBP Lapas Watampone telah mendapatkan remisi lebaran atau remisi Hari raya Idul Fitri 1444 H / 2023M.
“WBP yang memperoleh remisi besaran pengurangannya bervariasi mulai dari 15 hari sebanyak 114 Orang, 1 bulan sebanyak 198 orang, 1 bulan 15 hari sebanyak 27 orang, serta 2 bulan dengan jumlah WBP penerima sebanyak 15 orang.”ucapnya, Saptu (22/04/2023)
Saripuddin Nakku menerangkan Bahwa, pemberian remisi kepada Narapidana atau pengurangan masa pidana kepada anak binaan merupakan perwujudan dari pemajuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia,
Yang juga merupakan salah satu sarana hukum yang penting dalam rangka mewujudkan tujuan Sistem Pemasyarakatan.
Selain itu diungkapkan kepala Lapas, remisi dan pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana dan anak binaan yang berkelakuan baik yang ditandai dengan tidak pernah melakukan pelanggaran,
“Aktif mengikuti kegiatan atau program pembinaan, dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko serta memenuhi syarat-syarat lainnya”. terangnya
Sementara Kepala Sub. seksi Registrasi Lapas Watampone, Azhar menuturkan Pemberian remisi ini adalah hak narapidana yang memenuhi syarat.
“Harapan kami melalui kegiatan pemberian remisi ini bisa memotivasi WBP untuk menjadi insan yang lebih baik salah satunya dengan mengikuti program pembinaan yang ada di Lembaga Pemasyarakatan ( Lapas)”. tandasnya
Reporter, Jumardi
Editor, Red













