RSUD Pirngadi Medan Bantu Nakes Permudah Perizinan

MEDAN,LENSASATUCOM – Direktur RSUD dr Pirngadi Medan, Syamsul Arifin Nasution mengaku, pihaknya mendukung program pengurusan perizinan yang maksimal, khususnya penerbitan izin tenaga kesehatan perawat dan dokter. Karenanya, bersama Dinas PMPTSP Medan melaksanakan ‘One Day Service’ atau layanan sehari untuk mengurus perizinan tenaga kesehatan melalui mobil pelayanan publik di halaman depan Poliklinik Gigi.

Kami menyambut baik program yang dilaksanakan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Medan ini. Program tersebut sangat membantu perawat, dokter dan tenaga kesehatan lainnya di Rumah Sakit Pirngadi dalam memperpanjang surat izinnya,” ujar Syamsul.

BACA JUGA :  Presiden Jokowi Tinjau Program Pompanisasi di Bone, Andi Asman Sulaiman : Petani Bersyukur dan Berterima kasih ke Mentan

Syamsul mengatakan, saat ini ada sebanyak kurang lebih 500 perawat dan sekitar 170 dokter yang bekerja di RSUD dr Pirngadi Medan. Dari jumlah ini, diantaranya banyak yang sudah harus memperpanjang surat izin agar dapat memberikan pelayanan kepada pasien. “Untuk detail jumlah yang mau memperpanjang kita belum ada hitung berapa orang. Tapi, yang jelas adanya mobil pelayanan publik ini sangat membantu tenaga kesehatan mengurus perizinan layanan,” katanya.

BACA JUGA :  China Buka Kembali Akses Gunung Everest bagi Turis Asing Sejak Pandemi COVID-19

Syamsul menyebutkan, semua tenaga kerja kesehatan harus memiliki Surat Tanda Registrasi (STR), sebagai persyaratan legalitas melakukan praktik kerja. “Hal ini dibutuhkan sebagai alat bukti kompetensi dirinya dalam melaksanakan tugas kerja,” ucapnya.

Wakil Direktur Administrasi Umum RSUD dr Pirngadi Medan, Muhammad Reza menambahkan, melihat pentingnya pengurusan surat izin tenaga kesehatan, maka diharapkan program dari Dinas PMPTSP ini dapat berkelanjutan dilaksanakan. “Kami sangat senang sekali ada program ini, kami dukung program ini dan berharap bisa berkesinambungan. Sebab, selama ini dalam pengurusan perpanjangan izin kami harus langsung mendatangi kantor Dinas PMPTSP,” ujar Reza.

BACA JUGA :  MENGGEGERKAN !! KETUM HIPMI SULTRA, SUCIANTI SUAIB DIGUGAT 10 MILYAR RUPIAH

Reporter : Syafruddin

Editor : Agustian

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *