Daerah

Sat Lantas Polres Bone Terapkan Lintasan Baru Praktik Ujian SIM C

509
×

Sat Lantas Polres Bone Terapkan Lintasan Baru Praktik Ujian SIM C

Sebarkan artikel ini
Foto Lintasan Baru yang semula berbentuk zig-zag hingga angka 8, kini hanya menggunakan lintasan berbentuk huruf S

 

 

 

BONE,LENSASATU.COMSatlantas Polres Bone mulai memberlakukan uji praktik SIM C dengan lintasan baru berhuruf ‘S’ hari Rabu (09/08/2023).

 

” Kami mulai terapkan uji praktek SIM untuk memudahkan masyarakat bisa lulus ujian praktek, ini juga menjawab apa yang diinginkan masyarakat,” Kata Kasat Lantas, AKP Desy Ayu.

 

” Contohnya untuk memutar balik kami persingkat dalam satu gerakan atau sirkuit,” Tambahnya.

BACA JUGA :  Sambut HUT Proklamasi Kemerdekaan RI ke-78, Pemda Gelar Lomba Adu Ketangkasan dan Kekompakan 

 

Pemberlakuan uji praktek baru tersebut berdasarkan Keputusan Kepala Korps Lalu Lintas Polri (Kakorlantas) Polri Nomor Kep/105/VIII/2023 tanggal 4 Agustus 2023.

 

AKP Desy melanjutkan, perubahan pada uji praktek baru dimaksud seperti lintasan yang semula berbentuk zig-zag hingga angka 8, kini hanya menggunakan lintasan berbentuk huruf S sebagai tantangan.

 

” Selain bentuk lintasan yang di rubah ukuran lebar juga ditingkatkan dari semula berukuran 1,5 kali lebar kendaraan menjadi 2,5 kali lebar kendaraan dan tanpa materi tes zig-zag,”. Sebutnya

BACA JUGA :  Operasi Zebra Polres Bone Wujudkan Kamseltibcarlantas Yang Kondusif, Simak Pelanggaran yang Diincar

 

AKP Desy Ayu Dwi Putri juga menyebut, nantinya ada materi lain yang juga ikut diujikan untuk praktek SIM C.

 

” Diantaranya adalah balik arah, berjalan di jalan yang lurus, gerakan letter S, bermanuver untuk u-turn, dan bereaksi untuk buang ke kiri dan kanan. Semua merepresentasikan apa yang akan terjadi di jalan raya sesungguhnya,” Ujarnya.

BACA JUGA :  RDPU Komisi l DPRD Bone di Skorsing, Ratusan Kades dan Ketua Komisi Kecewa

 

Sementara itu, untuk pembayaran pembuatan SIM, AKP Ayu mengatakan masih sama dengan sebelumnya, yakni tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020, Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian NegaraRepublik Indonesia.

 

Reporter: Jumardi

Editor    : Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *