KENDARI, LENSASATU.COM || Kepolisian daerah Sulawesi tenggara (Polda Sultra) akan menindak lanjuti arahan Komisi Kepolisian Nasional RI (Kompolnas) untuk melakukan gelar perkara sengketa lahan tambang PT GAN dan PT CSM di desa Sulaho, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara.
Hal tersebut, di sampaikan AKP Rahman SH, MH saat di temui awak media di ruangan nya pada Senin 9 Januari 2023.
Rahman mengatakan rencana gelar perkara akan di laksanakan di awal Minggu kedua bulan ini. Hal ini, sesuai arahan dari kompolnas RI yaitu melengkapi keterangan saksi-saksi serta alat bukti untuk di gelar sebagai bentuk tindak lanjut dari laporan.
Pada saat dipertanyakan soal IUP asli PT CSM, AKP Rahman menjelaskan hanya menerima salinan berupa foto copy sementara untuk asli nya pihaknya tidak memiliki.
“Untuk IUP asli, itu kami tidak punya hanya foto copy saja,” jelasnya kepada wartawan.
Lebih lanjut Panit II Unit I Jatanras Polda Sultra itu mengungkapkan telah memeriksa sebanyak delapan orang saksi termasuk Direktur PT CSM, PT GAN, Pemda Kolaka Utara, serta masyarakat
“Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi saksi untuk di mintai keterangan,”ungkapnya.
Terkait keluarnya rekomendasi dari DPR, yang salah satu poin nya menghentikan aktivitas PT CSM dalam rangka menjaga Kamtibmas tetap terjaga, dirinya belum bisa bicara banyak sebab rekomendasi tersebut belum di ketahuinya.
“Rekomendasi itu belum sampai ke saya nanti akan kami cari rekomendasi tersebut mudah mudahan ada petunjuk,” ujarnya.
AKP Rahman juga menambahkan Gelar perkara nantinya, akan melibatkan Direktorat Reserse Kriminal umum, pengawas (irwasda) Propam, serta Bidkum. dan untuk pelapor serta terlapor, nanti akan kami sampaikan ke pimpinan apakah akan melibatkan mereka atau tidak. namun biasanya, selama ini hanya internal dan eksternal saja,” pungkasnya
Untuk di ketahui, Komisi Kepolisian Nasional Republik Indonesia (Kompolnas RI) pada Senin 19 Desember tahun 2022 lalu menyambangi Mapolda Sulawesi Tenggara.
Kedatangan Kompolnas di Mapolda Sultra dikonfirmasi berkaitan dengan adanya sengketa lahan perusahaan tambang antara PT Golden Anugerah Nusantara (GAN) dengan PT Citra Silika Malawa (CSM)di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Provinsi Sultra.
Reporter : Samsul
Editor:Red