Daerah

Sisa 23 Hari Jelang Batas Waktu APBD, TAPD Bone Bungkam Soal Keterlambatan KUA-PPAS 2026

936
×

Sisa 23 Hari Jelang Batas Waktu APBD, TAPD Bone Bungkam Soal Keterlambatan KUA-PPAS 2026

Sebarkan artikel ini

Bone, LensaSatu.com || Sabtu (08/11/2025). Waktu penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 kian mendesak. Hingga awal November 2025, tercatat tinggal 23 hari tersisa sebelum batas akhir persetujuan penetapan RAPBD TA. 2026.

Sementara dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) belum juga diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten Bone kepada DPRD.

Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran serius di kalangan legislatif, sebab tanpa adanya KUA-PPAS, DPRD tidak dapat menjalankan haknya untuk melakukan fungsi budgeting membahas anggaran secara menyeluruh.

Ketua DPRD Bone, Andi Tenri Walinonong, SH, menegaskan bahwa DPRD memiliki hak penuh untuk membahas dokumen KUA-PPAS selama empat minggu sebelum dilakukan MoU antara legislatif dan eksekutif.

“Sesuai ketentuan, DPRD berhak membahas KUA-PPAS selama empat minggu. Kalau dokumennya saja belum diserahkan, bagaimana pembahasan bisa dilakukan tepat waktu,” jelas Ketua DPRD.

“Setelah MoU KUA PPAS, masih ada tahapan penyusunan dan pembahasan Perda APBD. Pada tahapan RAPBD, DPRD memiliki hak membahas secara detail selama 2 bulan, ” tegas Andi Tenri, Selasa (4/11/2025) lalu.

BACA JUGA :  Rapat Banggar DPRD Bone Tertutup, Publik Curiga Ada Konspirasi di Balik Pembahasan KUA–PPAS 2026

Menurutnya, penyusunan dan pembahasan KUA-PPAS merupakan bagian penting dari tahapan penyusunan APBD. Dokumen itu menjadi dasar bagi seluruh SKPD dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA-SKPD).

Tanpa dokumen tersebut, seluruh rangkaian proses penyusunan APBD akan tertunda dan berpotensi melanggar ketentuan waktu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Kalau KUA-PPAS terlambat dibahas, otomatis RAPBD juga akan terlambat dibahas dan ditetapkan. Dampaknya, pelaksanaan program daerah bisa terganggu dan kualitas anggaran menurun,” Ujarnya.

DPRD menilai, dengan sisa waktu kurang dari satu bulan, pemerintah daerah harus segera menyerahkan dokumen KUA-PPAS agar pembahasan dapat dimulai secepatnya.

Andi Tenri menegaskan, hak waktu pembahasan KUA PPAS oleh DPRD selama empat minggu dan pembahasan RAPBD selama dua bulan merupakan bentuk fungsi budgeting Anggota DPRD.

BACA JUGA :  Satnarkoba Polres Bone Bekuk Terduga Pengedar Narkoba Asal Wajo dan Sidrap, BB 52 Paket Sabu

“Empat minggu dua bulan itu bukan formalitas. Itu waktu yang diperlukan DPRD untuk menelaah program, prioritas pembangunan, dan memastikan setiap rupiah anggaran berpihak kepada kepentingan rakyat,” kata Ketua DPRD Bone.

Ia mengingatkan bahwa jika pembahasan dilakukan secara tergesa-gesa hanya karena mengejar batas waktu, maka kualitas APBD yang dihasilkan bisa menurun drastis.

Berdasarkan Pasal 104 Permendagri tentang Pedum APBD, pemerintah daerah wajib menyampaikan rancangan Peraturan Daerah tentang APBD 60 hari sebelum berakhirnya tahun anggaran berjalan.

Jika terlambat, kepala daerah dapat dikenai sanksi administratif dan daerah berpotensi tidak menerima insentif fiskal dari pemerintah pusat.

“Waktu sudah sangat sempit. Kalau tidak segera diserahkan, kita bisa kehilangan waktu pembahasan, dan itu berarti menyalahi aturan,” tegas Andi Tenri.

DPRD Bone berharap Pemkab segera menindaklanjuti surat ketiga yang telah dikirim sejak awal November agar pembahasan bisa segera dimulai.

BACA JUGA :  Bapak dan Anak Hilang Tenggelam Dilaut Lepas Teluk Bone

“Kami masih menunggu klarifikasi dari TAPD. DPRD ingin proses ini berjalan sesuai aturan dan waktu yang ditentukan,” pungkas Ketua DPRD Bone.

Menindaklanjuti surat DPRD Bone terkait keterlambatan penyampaian dokumen, awak media berupaya melakukan konfirmasi kepada Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Bone.

Pertanyaan yang diajukan antara lain:

1. Apa alasan keterlambatan penyampaian rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026, mengingat DPRD sebelumnya telah dua kali mengirimkan surat permintaan percepatan pada 17 September dan 20 Oktober 2025?

2. Apakah penyusunan dokumen KUA-PPAS 2026 telah rampung di tingkat TAPD? Jika belum, apa kendala utama dalam proses penyusunannya?

Namun hingga berita ini tayang, Tim TAPD dan pihak Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Bone sebagai corong informasi pemerintah daerah belum memberikan tanggapan. Keduanya memilih bungkam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *