Sulawesi Tenggara

Tegas!! Pemprov Sultra Terbitkan Surat Edaran Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya

2241
×

Tegas!! Pemprov Sultra Terbitkan Surat Edaran Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya

Sebarkan artikel ini

Kendari-LENSASATU.COM|| 17 Maret 2025 – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) mengeluarkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.1/17 Tahun 2025 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya. Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh jajaran pemerintahan, termasuk Sekretaris Daerah, staf ahli, kepala perangkat daerah, BUMD, serta seluruh pegawai negeri sipil dan PPPK di lingkungan Pemprov Sultra.

 

Dalam surat edaran ini, terdapat beberapa poin penting yang harus dipatuhi oleh seluruh pegawai negeri dan penyelenggara negara, yaitu:

BACA JUGA :  Mempererat Silaturahim, IKA Unhas Sultra Menggelar Halal Bihalal

1. Dilarang menerima atau memberi gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya, termasuk dalam bentuk tunjangan hari raya (THR), uang, barang, atau hadiah lainnya baik dari individu maupun perusahaan.

2. Jika ada penerimaan gratifikasi yang tidak dapat ditolak, wajib dilaporkan kepada KPK dalam waktu 30 hari melalui:

Aplikasi Pelaporan Gratifikasi Online (GOL) di https://gol.kpk.go.id
Email: pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id
Layanan KPK: Telepon 198 atau WhatsApp +62811144575

3. Larangan penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.

BACA JUGA :  KASN Puji Kinjerja Pj. Gubernur Andap Budhi Revianto Terkait Penerapan Sistem Merit ASN di Sultra

4. Masyarakat, perusahaan, dan asosiasi dihimbau untuk tidak memberikan gratifikasi kepada pegawai negeri atau pejabat daerah. Jika terjadi permintaan gratifikasi atau pemerasan, diminta segera melaporkan ke aparat penegak hukum atau Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Inspektorat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara.

Surat edaran ini berlandaskan pada berbagai regulasi, antara lain:
✔ Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
✔ Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang melarang penerimaan hadiah terkait jabatan.
✔ Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemprov Sultra.
✔ Surat Edaran Ketua KPK Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.

BACA JUGA :  PWM Sultra Menggelar Pengajian Ramadan yang dihadiri dengan Antusias Warga Perserikatan

Surat edaran ini telah ditembuskan kepada KPK RI, Ketua DPRD Provinsi Sultra, Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Provinsi, serta insan pers/media agar sosialisasi dan pengawasan dapat berjalan secara efektif.

 

Reporter: Azman

Editor: Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *