Pembangunan Pabrik Rumput Laut di Buton Diduga di Korupsi, Lembaga “PICA” Turun Aksi di Depan Kejati Sultra

Ketgam: Aksi Demonstrasi Dugaan Korupsi Dana DAK Pembangunan Pabrik Rumput Laut Oleh Lembaga PICA-Sultra.

KENDARI, LENSASATU.COM|| Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Pabrik Rumput Laut kini jadi sorotan publik dan tentu hal ini dipersoalkan oleh salah satu Lembaga kepemudaan di sultra.

Aksi kali ini yang di lakukan oleh Persatuan, Intelektual, Cendekiawan, Aktivis (PICA) Sulawesi Tenggara . Pelaksanaan aksi di lakukan pada hari selasa, 17 Januari 2023 di Kejati Sultra.

Perkara ini bermula terjadi di Desa Wakalambe Kecamatan Kapuntori Kabupaten Buton Provinsi Sultra, Terkait dalam Pembangunan Pabrik rumput laut yang dilakukan pada tahun 2016, dengan menggunkan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN dan APBD yang terbengkalai dalam pengelolaan dan pembangunan pabrik rumput laut.

BACA JUGA :  Komandan Kapal Pol Air Tanjungbalai di Vonis Mati, Sisihkan 19 Kilogram Sabu Hasil Tangkapan

Sedangkan total anggaran pembangunan pabrik rumput laut berjumlah Rp. 21.800.000.000.00 ( Dua Puluh Satu Milyar Delapan Ratus Juta Rupiah) rincian anggaran sebagai berikut: 1). Anggaran Pembangunan Sarana Mesin & Peralatan Pendukung Pabrik Pengelolaan Rumput Laut: Rp. 12. 400.000.000.00 ( Dua Belas Milyar Empat Ratus Juta Rupiah ): 2). Anggaran Pembangunan Gedung Pabrik Rumput Laut: Rp. 4. 900.000.000.00 ( Empat Milyar Sembilan Ratus Juta Rupiah, dan 3). Anggaran Pembangunan Prasarana Bangunan Infrastruktur Pendukung Pabrik Pengelolaan Rumput Laut, Rp 4. 500.000.000.00 ( Empat Milyar Lima Ratus Juta Rupiah ). Lanjut dari pada itu, Pembangunan Pengelolaan Pabrik Rumput Laut ini dikelolah oleh PT. CAISAR RIZKY PRATAMA Selaku pemenang tender.

BACA JUGA :  Merujuk Pada Instruksi Presiden No.9 Tahun 2000,PW Aisyiyah Sultra Gelar Musrembang Bagi Perempuan dan Kelompok Rentan Bersama BAPPEDA Sultra

Kemudian pada aksi tersebut Askal Tampo sebagai kordinator lapangan, mempunyai harapan besar kepada Kejati Sultra untuk mengevaluasi kembali terhadap pengelolaan dan pembangunan pabrik rumput laut di Kabupaten Buton tersebut, tutur korlap dalam orasinya.

Selanjutnya meskipun kasus tersebut sudah di ambil alih oleh dua penegak hukum yaitu Kejati Sultra dan Polda Sulawesi Tenggara, hal ini dapat di lihat kegiatan pemanggilan terkait pihak PT CAISAR RIZKY PRATAMA selaku kontraktor pada tanggal 31 Maret 2022, namun belum memberikan titik terang dalam penyelesainya, hal itulah membuat turunya Persatuan, Intelektual, Cendekiawan dan Aktivis (PICA) Sultra dalam bertandang di kediaman Kejati sultra.

BACA JUGA :  Hotel Hingga Klinik Diduga Belum Memiliki SIPAL, Anggota DPR RI: Harus Ditutup..!!

Aksi yang di lakukan hari ini akan kembali di lakukan pada beberapa minggu kedepan tentunya dengan jumlah masa jauh lebih besar.tutupnya.

 

Reporter: Azman

Editor: Red

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.