Daerah

Temuan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN, Bawaslu Teruskan ke Pj. Bupati Bone

513
×

Temuan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN, Bawaslu Teruskan ke Pj. Bupati Bone

Sebarkan artikel ini

BONE, LENSASATU.COM Ketua Bawaslu didampingi Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Bone beserta Kasubag dan staf berkunjung ke Rumah jabatan

Kunjungan tersebut terkait dugaan pelanggaran netralitas kepala desa yang diduga mendukung salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Bone dalam Pemilihan Serentak 2024,

Setelah dilakukan analisis keterpenuhan unsur terhadap notma yang disangkakan dalam peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA :  Pjs Bupati Konawe Utara Ikuti Rakor Forkopimda Terkait Persiapan Pilkada Serentak 2024

Nur Alim Anggota Bawaslu Bone Koordiv. Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, mengatakan, Bawaslu Bone melakukan penerusan dugaan pelanggaran salah seorang Kepala Desa tersebut ke Pj. Bupati Bone di rumah jabatan.

“Informasi awal yang kami terima berupa video terkait dugaan pelanggaran netralitas kepala desa langsung ditindaklanjuti dengan penelusuran dan klarifikasi” tegas Nur Alim Senin (23/09/2024).

BACA JUGA :  Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Utara Launching Hari Posyandu Nasional

“Kami proses sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku, hasil penelusuran dan analisis yang telah kami susun, hari ini kami teruskan ke Pj.Bupati Kabupaten Bone” tambahnya.

Bawaslu Bone secara massif melakukan sosialisasi baik secara langsung maupun melaui sosial media untuk selalu mengingatkan kepala desa dan aparatur sipil negara untuk tidak melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon tertentu.

BACA JUGA :  Pembentukan Panitia Festival Transportasi Tradisional Pulau Buton, Desa Barangka Siap Lestarikan Budaya dan Dorong Ekonomi Lokal

” Karena selain konsekuensinya melanggar netralitas dapat juga berkonsekuensi tindak pidana pemilihan, ” Pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *