Terkait Dugaan Penistaan Agama, KAUM Segera Laporkan Ferdinand Hutahaean ke Poldasu

MEDAN,LENSASATU.COM-Cuitan Ferdinand Hutahaean di akun twetter telah mengundang kegaduhan di masyarakat. Irman Arif, warga Medan, berencana akan melaporkan dugaan penistaan agama tersebut ke Polda Sumut, besok (7/1/2022).

Kepada awak media, Kamis (6/1/2022), Irman Arif mengatakan, dirinya telah mendatangi Korps Advokat Alumni Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (KAUM) untuk meminta bantuan hukum terkait dengan rencananya melaporkan Ferdinand Hutahaean atas dugaan tindak pidana penodaan terhadap agama.

Irman mengaku, sebagai umat Islam dirinya merasa agama yang diyakininya dinodai oleh twitan tersebut.

“Saya sebagai umat Islam merasa sangat terhina dengan apa yang diduga dibuat oleh Ferdinan Hutahaean. Karena dalam Islam, Allah itu Esa dan tidak membutuhkan bantuan dari siapa pun. Termasuk dalam penciptaan alam semesta ini pun, Allah SWT tidak membutuhkan bantuan daei hambaNya,” ucap Irman.

BACA JUGA :  GMPT : RESMI LAPORKAN PT. PKS di Mabes Polri Atas dugaan Ilegal Mining.

Sementara, menanggapi kehadiran Irman Arif, Ketua KAUM Mahmud Irsad Lubis SH mengatakan, “Benar, saudara Imran Arif mendatangi KAUM guna melakukan pendampingan terhadapnya dalam membuat pengaduan atau laporan ke Polda Sumatera Utara. Ini terkait dugaan terjadinya tindak pidana yang diatur dalam Pasal 156 jo Pasal 156 huruf a KUHPidana jo Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 45 a ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.”

BACA JUGA :  Cegah Paham Radikalisme, Korp Wanita TNI AL Ikuti Parade Budaya Nusantara

Lebih lanjut Irsad mengatakan, terkait dengan cuitan yang diduga dilakukan Ferdinand Hutahaean di media sosial, kliennya sebagai umat Islam merasa terhina dam terganggu, karena beliau mempercayai bahwa Allah SWT itu Esa dan tidak ada membutuhkan bantuan dari siapapun.

Selain itu, lanjutnya, FH tidak ada kapasitas untuk menghina agama umat yang lainnya.

“Keinginan klien kami untuk melaporkan pelaku, karena klien kami merasa sangat terhina sebagai umat Islam dan juga merasa diinjak-injak. Itu yang membuat klien kami tidak dapat menerima perkataan dari saudara FH ini, serta FH ini juga tidak ada kapasitas untuk mengomentari agama orang lain,” kata Irsad, melalui rilis yang diterima wartawan, Kamis (6/1/2022).

BACA JUGA :  Bupati Konut H. Ruksamin Berkunjung di Markas Besar Komandan Pusat Penerbangan AD, Ini yang Dibahas

Seperti diketahui, sebelumnya telah ramai beredar luas pemberitaan terkait tulisan yang dibuat oleh Ferdinand Hutahaean di media sosial twetternya pada Tanggal 4 Januari 2022.

“Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya. Dialah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela.” Demikian twittan Ferdinand Hutahaean yang membuat heboh masyarakat.

Reporter : Syafr_Malay

Editor : Ainun

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.