KENDARI-LENSASATU. COM. ||. Ketua Cabang (PC) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kota Kendari, Zaldin mengutuk keras tindakan kekerasan yang dilakukan oknum koordinator Humas PT VDNI beberapa hari yang lalu kepada warga sipil.
Apalagi kejadian tersebut telah viral dengan beredarnya video berdurasi kurang lebih 21 detik yang memperlihatkan penganiayaan yang dilakukan oknum karyawan swasta PT VDNI sebagai koordinator Humas perusahaan tersebut.
Dalam video tersebut, inisial BHR melakukan tindakan kekerasan dengan memegang kerak baju belakang korban, lalu sontak tangan memukul kepala korban dan massa berdatangan memukul korban Al dan TDK,
“ Jadi ada dua unsur delik kekerasan di dalam nya yakni pasal 351 KUHP dengan sengaja menarik dan memegang korban hingga terpukul. Unsur kedua adalah delik Pasal 353 penganiayaan dengan rencana lebih dahulu, bagaimana dalam fakta di lihat pemukulan di sertai intimidasi dan pertanyaan mengakui perbuatan yang di lakukan,” ungkap Zaldin kepada awak media, Rabu (13/11 2024).
Tak hanya itu yang menjadi kekesalan mereka hingga saat ini terduga pelaku BHR cs belum ditahan pihak kepolisian. Padahal laporan sudah dilayangkan pihak korban.
“ Ini menunjukan pihak perusahaan kebal hukum, dan Kapolsek bondoala dalam konfirmasi di media belum menemukan bukti, maka kami siap memberikan bukti video durasi 21 detik mengenai kekerasan yang dilakukan oleh pihak oknum Humas PT VDNI. Dan kami akan melakukan unjuk rasa besar besaran untuk menuntut pemecatan dan penahanan mengenai perilaku premanisme oleh oknum karyawan VDNI di kawasan Smelter Projek strategis nasional yang seperti hukum rimba yang berlaku,” tutupnya.













