Bone

ULP Tidak Tau Persyaratan Kontrak Bersyarat yang Digunakan Pembangunan Bola Soba, Masyarakat Minta Perhatian APH

2059
×

ULP Tidak Tau Persyaratan Kontrak Bersyarat yang Digunakan Pembangunan Bola Soba, Masyarakat Minta Perhatian APH

Sebarkan artikel ini
Gapura pembangunan Bola Soba di Kelurahan Watangpalakka, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone. Sulawesi Selatan

 

LENSASATU.COM || BONE – Gonjang ganjing proyek pembangunan bola soba berlokasi di Kelurahan Watangpalakka, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. terus melebar kali ini muncul kejanggalan terkait kontrak bersyarat rekanan dengan Dinas Bina Marga Cipta Karya dan Tata Ruang (BMCKTR) Bone

Kontrak Tahun 2023 apakah masih bersyarat dilanjutkan kontraknya 2025, sudah melebihi 12 bulan dan sudah masuk Tiga tahun anggaran.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, ada dua jenis kontrak, yaitu kontrak tahun tunggal dan kontrak tahun jamak atau multiyears.

Kontrak Multiyears dapat dilaksanakan selama Dua tahun anggaran, apabila mendapatkan persetujuan DPRD. Sedangkan kontrak bersyarat tidak diatur dalam Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

BACA JUGA :  Direktur RS Tenriawaru Beri Klarifikasi atas Laporan Dugaan penyalahgunaan Anggaran

Bahkan Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) kabupaten Bone Syahruli Asmar sendiri mengaku tidak tau pada saat ditanyakan terkait kontrak bersyarat Pembangunan bola soba

” Kalo ini sy tidak tahu pasti, karena keputusan untuk jenis kontrak ditentukan oleh Dinas yang bersangkutan, ” Kata Syahruli Asmar kepada Lensasatu.com Saptu (19/04/2025) 

Lanjut kata kepala ULP Bone, Kontrak bersyarat itu tidak diatur dalam aturan pengadaan, kontrak itu diberlakukan untuk kondisi tertentu dan mendapat pendampingan dari ahli kontrak.

“Jadi saya juga tidak tau pasti isi kontraknya. Karena belum pernah juga saya baca kontraknya. Dinas BMCKTR yang bisa jelaskan jenis kontraknya itu, ” Ungkapnya

Saat kembali dikonfirmasi, terkait Tahun berapa dilakukan kontrak bersyarat. Dia hanya menjawab belum pernah baca kontraknya, sehingga Ia tidak bisa menjelaskan.

BACA JUGA :  Asosiasi Pengusaha Jagung Bawa Aspirasi ke DPRD, Soroti Dugaan Monopoli Harga

” Bukan tugas Kami menyusun kontrak, kontrak itu dibuat oleh OPD yang bersangkutan. Apalagi ini jenis kontrak yang tidak umum digunakan, jadi saya tidak tau pasti isinya, ” Jelasnya.

Hal ketidak tahuan kepala ULP sehubungan dengan kontrak tersebut menimbulkan tanda tanya baru. kepala ULP seakan begitu tidak mengerti tupoksinya.

Baca juga

https://lensasatu.com/pembangunan-bola-soba-material-kayu-sudah-ada-kontrak-non-aktif/

 

https://lensasatu.com/inisiatif-sendiri-atau-pelanggaran-prosedur-pengadaan-kayu-bola-soba-menuai-kritik/

Drs. Syamsriadi salah satu masyarakat menyikapi kalau kepala ULP Wajib tau, sebab harus Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) ULP dan Rekanan yang susun kontraknya.

” Walaupun ada pendamping. Pastinya kontrak bersayarat hanya diperbolehkan pembangunan yang sifatnya mendesak namun tetap tidak boleh melebihi 12 bulan. Setelah disusun kan wajib di upload di aplikasi ULP, ” Sebut Syamsriadi.

BACA JUGA :  Petani Resah Gabah tidak Diangkut Bulog, Bupati Bone Lakukan Langkah Cepat 

Diungkapkan Syamsriadi, Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, pemerintah tidak diperbolehkan menjanjikan dan memastikan salah satu pihak ketiga memenangkan/melaksanakan proyek.

Apabilah disebutkan Syamsriadi, kalau ada pihak ketiga yang mencuri star atau mempersiapkan kebutuhan pembangunan di lokasi pembangunan namun belum memiliki kontrak oleh pemerintah, Hal ini mencederai proses pengadaan barang/jasa.

” Patut diduga rekanan tersebut sudah bermain mata dengan pemerintah dan Praktik ini harus mendapatkan perhatian khusus oleh Aparat Penegak Hukum, ” Tuturnya.

Sementara Kepala Dinas BMCKTR H Askar yang dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp pribadinya, belum bisa menjelaskan terkait kontrak Bersyarat Bola Soba

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *