
BANGKA, LENSASATU.COM- Keberadaan tambang pasir timah yang berjarak beberapa meter dari bibir pantai tanjung ratu desa riding panjang kec merawang kab bangka di duga merupakan kawasan hutan lindung rebo.
Dengan menggunakan satu unit alat berat jenis Eksavator penambang yang tidak mengantongi surat ijin atau ilegal beraktivitas di kawasan hutan lindung rebo.
Pantaun media ini dilokasi tambang minggu (05/03/2023) terpantau satu unit Eksavator berwarna hijau merk Sunwad sedang beraktifitas menggali lubang dibibir pantai Tanjung Ratu, selain Eksavator adanya juga mesin tambang lengkap yang berskala menengah lengkap dengan para pekerjanya.
Saat dibincangi salah satu pekerja dilokasi (05/03)H mengatakan jika pemilik tambangnya bos ED warga desa jurung.
“saya tidak tahu apa yang pasti bos saya Ed Jurung, untuk pemilik Eksavator saya tidak tahu saya hanya bekerja disini”, singkat H
Ditempat lain saat dikonfirmasi Kepala KPH Sigambir Kota Waringin Alexander Iksan melalui pesan WhatsApp nya (05/03) akan segera mengecek untuk memastikan apakah masuk kawasan hutan atau bukan.
“terimakasih infonya, nanti kita cek apakah masuk hutan kawasan atau bukan”, singkatnya
Sementara Kapolres Bangka AKBP Taufik Noor Isya saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp (05/03) menjawab akan berkoordinasi dengan pihak terkait.
“nanti saya akan berkoordinasi dengan pihak terkait juga”, pungkasnya
Reporter : Aldo













