DaerahKriminal

Oknum Polisi “AA” Tersangka Tindak Pencabulan 

594
×

Oknum Polisi “AA” Tersangka Tindak Pencabulan 

Sebarkan artikel ini

 

 

Bone, Lensasatu.com – Oknum Anggota Polisi Inisal AA (38) yang Bertugas di Mapolsek Patimpeng, pelaku tindakan pencabulan terhadap dua wanita inisial AS (42) dan MR (45) ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resor Bone

 

Informasi yang diterima dari Kasat Reskrim Polres Bone AKP Bobby Rachman, Jumat (17/03/2023) menyebutkan dalam keterangan persnya didampingi Kasi Humas Iptu Rayendra dan Kasi Propam Polres Bone Iptu Ahyar. bahwa Kapolres Bone AKBP Arief Doddy Suryawan,S.IK.

 

Akan profesional menangani perkara ini, Akan tetap profesional dan menindak tegas segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh oknum yang dapat menciderai institusi kepolisian.

BACA JUGA :  Berikan Amanah, Paslon 03 Beramal Akan Membawa Perubahan untuk Laccokkong

 

” Setelah melakukan Lidik dan melakukan pemeriksaan saksi – saksi sebanyak Empat orang kemudian kami melakukan gelar perkara untuk meningkatkan perkara ketahap sidik.” Kata AKP Bobby.

 

“Kemarin kami sudah menetapkan oknum AA sebagai tersangka melalui mekanisme gelar perkara, kemudian oknum tersebut di lakukan penahanan dirutang Mapolres Bone.” Ucapnya

 

Kasat Reskrim Polres Bone menjelaskan modus yang di gunakan dimana pelaku berpura pura kencing dan masuk ke ruang rawat puskesmas Kahu.

BACA JUGA :  Kurban Sembilan Ekor Sapi, Batalyon C Pelopor Sasar Ini

 

Kata AKP Bobby, kejadian ini terjadi pada tanggal 14 Maret 2023 sekitar pukul 02 : 30 WITA di puskesmas Kahu kecamatan Kahu, kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.

 

Ia mengungkapkan, pada saat itu korban sedang menjaga suaminya yang di rawat di puskesmas, kemudian tersangka ini masuk kedalam ruang perawatan pada malam hari pada saat korban sedang beristirahat.

 

“tersangka melakukan dugaan perbuatan cabul terhadap dua orang korban yaitu AS dan MR, dengan meraba dibagian paha kemudian alat kelamin sampai perut.” Ungkapnya

 

BACA JUGA :  Gelar Sosialisasi, Bawaslu Bone Ajak Mahasiswa dan Organisasi Kemahasiswaan Dalam Pengawasan Pilkada 2024

Masi kata AKP Bobby, korban merasa terusik dan sakit kemudian korban melakukan perlawanan dengan menendang tersangka.

 

“Setelah itu pelaku kabur dan sempat di kejar oleh suami korban. Selanjutnya korban merasa keberatan dan secara resmi melapor di mapolsek kahu.” Sebutnya

 

Atas perbuatannya, sambung Kasat Reskrim Polres Bone Pelaku disangkakan Pasal 289 KUHPidana Subs Pasal 281 ayat (2) KUIHPidana dan atau Pasal 6 huruf a UU RI No. 12 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Dengan ancaman hukuman 9 (Sembilan) tahun Penjara

 

Reporter, Jumardi

Editor, Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *