BONE, LENSASATU.COM – Tahun ini sebanyak 368 Warga Binaan Pemasyarakatan mendapatkan remisi dari Menteri Hukum dan HAM hal tersebut tertuang pada Surat Keputusan Menkumham Nomor : PAS-1390.PK.05.04 Tahun 2023
Bupati Bone Dr. H. Andi Fahsar M Padjlangi didampingi Unsur frokopim hadir menyerahkan remisi bagi Warga Binaan Pemasyarakatan secara simbolis pada HUT ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia di Aula Lapas Kelas IIA Watampone
Selanjutnya dalam kegiatan tersebut Bupati Bone A. Fahsar juga membacakan amanat Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Yasonna H Laoly.
“Kemerdekaan merupakan momen paling penting dalam perjalananan sebuah bangsa, terlepas dari itu sebagai warga yang merdeka, tugas kita bukan hanya mempertahankan, tetapi juga mengenang jasa dan pengorbanan dari pejuang dalam merebut kemerdekaan,” Katanya
Ia juga mengajak kepada para Warga Binaan untuk senantiasa berperan aktif dalam mengikuti segala bentuk program
pembinaan, mematuhi aturan hukum yang berlaku dan mematuhi tata tertib di Lapas / Rutan / Lpka, sehingga dapat menjadi bekal mental positif saat tiba waktunya nanti kembali kemasyarakat.
“Kepada seluruh narapidana dan anak yang hari ini mendapatkan remisi, khususnya yang langsung bebas pada hari ini, sekali lagi saya mengucapkan selamat,” Ucapnya.
“Sekaligus saya mengingatkan agar saudara terus meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada tuhan yang maha kuasa. jadilah insan yang taat hukum, insan yang berakhlak mulia dan berbudi luhur, serta insan yang berguna bagi pembangunan bangsa,” Tuturnya.
Saripuddin Nakku selaku Kepala Lapas Kelas IIA Watampone menyampaikan situasi terkini mengenai Lapas Kelas IIA Watampone, dimana saat ini Lapas dihuni sebanyak 567 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang terdiri dari terkini dari 491 orang Narapidana dan Tahanan sebanyak 76 orang pria dan wanita sebanyak 28 orang,
Adapun rincian tindak pidana yang dominan adalah kasus Narkotika yang berada pada 337 orang, perlindungan anak 71 orang, pembunuhan 38 orang dan tindak pidana korupsi 2 orang
“Total 567 WBP Lapas Watampone Yang mendapatkan remisi umum untuk tahun 2023 adalah 368 orang,” Sebutnya.
Dia mengatakan Terdiri remisi sebagaian 367 orang dengan besaran perolehan remisi yakni Remisi 1 bulan sebanyak 100 orang, 2 bulan 86 orang, 3 bulan 96 orang, 4 bulan 50 orang, 5 bulan 21 orang, 6 bulan 15 orang dan remisi lansung bebas 1 orang.
Saripuddin menjelaskan, Adapun narapidana yang tidak mendapatkan remisi umum pada tahun ini disebabkan oleh beberapa hal diantaranya, Putusan pidana adalah 6 bulan kebawah, Berkas belum lengkap, Melakukan pelanggara tata tertib, Belum menjalani 6 Bulan Pidana.
“Remisi ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada narapidana yang telah menunjukkan perubahan sikap dan perilaku yang baik selama menjalani masa pidana,” ucapnya.
Dirinya juga berharap pemberian remisi ini menjadi motivasi bagi narapidana untuk terus berprestasi dan menjadi anggota masyarakat yang baik setelah bebas
“Semoga yang belum mendapatkan remisi tahun ini, kedepanny bisa mendapatkan remisi dengan berkelakuan baik, serta aktif mengikuti program pembinaan,” Tuturnya.
Reporter : Jumardi
Editor : Red














