Daerah

Bawaslu Awasi Pemusnahan 476 Surat Suara di Kantor KPU

495
×

Bawaslu Awasi Pemusnahan 476 Surat Suara di Kantor KPU

Sebarkan artikel ini

BONE, LENSASATU.COM Sebanyak 476 lembar surat suara rusak pada Pemilihan Serentak 2024 dimusnahkan di halaman kantor KPU Bone, Selasa (26/11/2024).

Hadir melakukan pengawasan pemusnahan surat suara rusak tersebut yakni Ketua Bawaslu Bone Alwi, Koordinator Divisi SDMO dan Diklat Kamridah, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Infromasi Nur Alim, serta jajaran Sekretariat Bawaslu Bone Vivin Sanjaya dan A.Muh.Sultan.

BACA JUGA :  Pemerintah Kota Kendari Adakan Rapat Persiapan Penialain Adipura dan World Clean Up Day

“Kami hadir melalukan pengawasan pemusnahan surat suara rusak untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan oleh orang yang tidak bertanggung jawab” jelas Alwi.

Lanjut Alwi, pemusnahan dilakukan terhadap surat suara kategori rusak yang sama sekali tidak dapat digunakan dikarenakan robek, kualitas cetakan tidak sesuai ketentuan, serta tinta cetakan surat suara yang mengenai area pencoblosan.

BACA JUGA :  Pemprov Sultra Prioritaskan Perbaikan Jalan Rusak, Ruas Konsel–Lapoa Diusulkan ke Program IJD

Di lokasi yang sama, Kamidah menyampaikan rincian surat suara rusak yang dimusnahkan berdasarkan dengan Berita Acara KPU Bone.

“Rincian surat suara rusak yang dimusnahkan antara lain Surat Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan sebanyak 91 lembar serta Surat Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bone sebanyak 385 lembar” ungkapnya.

BACA JUGA :  Bawaslu Bone teruskan Dugaan Pelanggaran netralitas ASN ke BKN

Diketahui turut menyaksikan pemusnahan surat suara rusak antara lain jajaran Forkopimda Kabupaten Bone, Danrem 141 Toddopuli, Dandepom Bone, Danyon C Pelopor, Kepala Kesbangpol Bone, Pengadilan Negeri Bone, Pengadilan Agama Watampone, serta LO masing-masing Paslon.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *