Daerah

BEM FKIP UHO Mengecam Tindakan Penyebaran Uang Palsu di Bank BRI KCP Tinanggea

343
×

BEM FKIP UHO Mengecam Tindakan Penyebaran Uang Palsu di Bank BRI KCP Tinanggea

Sebarkan artikel ini
Ketgam : Muhammad Ferli Nur Ketua BEM FKIP UHO. Foto : Media Lensasatu. Com.

KONAWE SELATAN-LENSASATU. COM. ||. Badan Eksekutif Mahasisiswa (BEM) Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Halu Oleo (UHO) menyoroti terkait Informasi penyebaran uang palsu di Bank BRI KCP unit Tinanggea Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).

Melalui ketua BEM FKIP UHO Muhammad Ferli Nur menyayangkan kejadian tersebut karena itu adalah tindakan yang sangat merugikan perekonomian masyarakat dan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan dan sudah pasti melanggar hukum.

Tidak lepas dari hal tersebut yang tercantum dalam aturan perundangan undangan yang pertama pasal 244 KUHP dan di pertegas di pasal 245 KUHP, UU 1/2023 pasal 375 tentang pengedaran dan membelanjakan uang palsu sebagaimana yang di maksud dalam pasal 374, denda paling banyak di kategori VIII, yaitu 50 miliar dengan masing-masing ancaman pidana paling lama 15 tahun di pasal tersebut serta di perkuat dengan UU mata uang (UU No. 7 tahun 2011) pasal 36 dan 37.

BACA JUGA :  Gelar Diskusi Publik Spesial Kemerdekaan, Fakultas Hukum UM Kendari Persoalkan Pasal-Pasal RUU KUHP Kontroversial.

Sebelumnya perlu di ketahui bersama daerah tinanggea adalah salah satu sentral perekonomian di kabupaten konsel yang dimana di daerah tinanggea ini perputaran ekonomi itu sangat besar karena dari berbagai sumber penghasilan masyarakat seperti pertambangan, pertanian, perikanan, dan usaha burung walet masyarakat, dan masih banyak lagi.

“Seharusnya bank bekerja melayani masyarakat dengan baik dan penjaga kepercayaan publik sebagai lembaga yang bertugas melayani masyarakat. namun ironisnya melakukan tindakan yang merugikan nasabah atau perekonomian masyarakat sekitar bahkan ketika di biarkan bisa menyebar lebih luas lagi dan merusak reputasinya sendiri dengan tindakan yang melanggar hukum” ungkap Ferli.

BACA JUGA :  UHC dihentikan, Janji Kampanye yang Belum Terwujud Hingga Tunggakan BPJS Rp 65 Miliar di Abaikan

Lanjut dia, dengan kejadian ini kami menilai pelayanan bank BRI KCP unit tinanggea tidak proporsional dalam menjalankan tugasnya dan kami juga menduga adanya upaya memfasilitasi pengedaran uang palsu karena hal ini bukan hanya terjadi 1 kali namun kejadian serupa sudah pernah terjadi sebelumnya di wilayah tersebut.

Dengan kejadian tersebut ketua BEM FKIP UHO sangat mengecam kejadian yang terjadi di bank BRI KCP unit tinanggea tersebut dan mendesak

1. Kepolisian daerah Sulawesi Tenggara (POLDA SULTRA) : khususnya Direktorat Kriminal khusus (Ditreskrimsus) dan Direktorat tindak pidana ekonomi (Dittipideksus).

2. Perwakilan Bank Indonesia (BI) Sulawesi Tenggara : sebagai otoritas moneter

3. Kejati Sulawesi Tenggara : sebagai lembaga penuntut umum

Sambungnya agar sekiranya lembaga-lembaga ini dapat mengambil langkah tegas dan melakukan Audit Forensik terhadap kejadian yang ada di bank BRI KCP unit tinanggea kabupaten konawe selatan agar hal serupa tidak terjadi kembali di tempat tersebut bahkan sampai meluas di seluruh daerah yang ada di provinsi sulawesi tenggara, dan ini sudah tugas kita bersama untuk sebagaimana kiranya menjaga stabilitas daerah kita, semoga hal ini bisa menjadi evaluasi bersama dan tidak terulang lagi di kemudian hari.

BACA JUGA :  Sukses Gelar Program Special Ramadhan, H. Barham : Tidak Ada Kalah dan Yang Menang

“Saya sendiri selaku ketua BEM FKIP UHO siap mengawal persoalan ini sampai tuntas, dan ketika keinginan kami tidak di atensi dan pelaku tidak meminta maaf ke publik kami akan melakukan gerakan demonstrasi sampai hal ini di atensi oleh pihak terkait” tutupnya.

Hingga berita ini diterbitkan, media ini berupaya menghubungi kepada pihak terkait. *(Red)*.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *