Daerah

Kuasa Pendamping PT TBS Gelar Konfrensi Pers Buktikan Kontribusi Nyata Perusahaan Ke Masyarakat

137
×

Kuasa Pendamping PT TBS Gelar Konfrensi Pers Buktikan Kontribusi Nyata Perusahaan Ke Masyarakat

Sebarkan artikel ini
Ketgam: PT Tambang Bumi Sulawesi (TBS) menyatakan komitmennya dalam memberikan kontribusi positif terhadap masyarakat di lingkar tambang Kabupaten Bombana.

KENDARI-LENSASATU.COM || PT Tambang Bumi Sulawesi (TBS) menyatakan komitmennya dalam memberikan kontribusi positif terhadap masyarakat di lingkar tambang Kabupaten Bombana.

Klaim ini disampaikan oleh Kuasa Pendamping PT TBS, Adyansyah, di tengah isu sanksi administratif yang dikabarkan dilayangkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).

​Adyansyah menegaskan bahwa kontribusi perusahaan terhadap masyarakat lokal merupakan kewajiban yang telah dilaksanakan selama bertahun-tahun.

​”Perusahaan TBS ini sudah lama memberikan kontribusi kepada masyarakat Bombana baik dari perbaikan jalan, kemudian pasang pipa-pipa air bersih pada masyarakat yang membutuhkan air bersih,” ungkap Adyansyah, Kamis (6/11).

BACA JUGA :  Ngeri!!!! Daerah Aliran Sungai Kelurahan Bacang Diserbu Oleh Para Penambang Ilegal

​Ia melanjutkan, kontribusi ini adalah suatu keharusan yang diamanahkan oleh undang-undang. Menurutnya, setiap investor wajib mensejahterakan masyarakat lokal atau yang terdampak dari aktivitas investasi.

Adyansyah menekankan bahwa PT TBS telah berkomitmen penuh dan memberikan hal-hal positif bagi masyarakat Bombana.

​Tanggapan Terhadap Isu Sanksi Administrasi

​Dalam kesempatan yang sama, Adyansyah menanggapi pemberitaan yang beredar luas terkait dugaan sanksi administrasi dari KLH terhadap PT TBS. Pihak perusahaan menilai informasi tersebut belum valid dan cenderung sepihak.

BACA JUGA :  Diduga Gudang Penyimpanan dan Penggorengan Pasir Timah Dekat SMAN 1 Desa Baturusa, Kades Sebut “ Pernah Urus Ijin”

​Adyansyah menyebut bahwa hingga saat ini, PT TBS belum pernah menerima surat resmi maupun rekomendasi dari Kementerian Lingkungan Hidup terkait dugaan pelanggaran lingkungan tersebut.

​“Setelah saya amati dan pelajari, KLH belum pernah memberitahukan sanksi apa yang diterima oleh PT TBS. Kami tidak pernah menerima surat rekomendasi seperti yang diberitakan oleh LSM tersebut di media sosial,” tegasnya.

BACA JUGA :  Yang Lain Liburan, Camat Tanete Riattang Timur Andi Iqbal Gelar Kerja Bakti 1.000 Kantong Sampah di Pantai

​Ia menambahkan, pernyataan sepihak yang beredar berpotensi memojokkan citra perusahaan yang selama ini diklaim selalu berkontribusi positif kepada masyarakat.

Dengan demikian, PT TBS membantah telah menerima sanksi administratif sebagaimana yang diberitakan.

Editor:Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *