Daerah

Kejari Bone Tahan Tiga Perangkat Desa Jompie, Dugaan Korupsi Dana Desa Rp693 Juta Siap Disidang

1096
×

Kejari Bone Tahan Tiga Perangkat Desa Jompie, Dugaan Korupsi Dana Desa Rp693 Juta Siap Disidang

Sebarkan artikel ini

Bone, LensaSatu.com || Satu per satu kasus dugaan korupsi dana desa kembali mencuat ke permukaan. Kali ini, giliran Desa Jompie di Kecamatan Ulaweng, Kabupaten Bone, yang terseret dalam pusaran penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2023.

Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bone resmi melaksanakan Tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum, Kamis (6/11/2025).

Dalam kasus ini, tiga orang tersangka telah ditetapkan dan kini resmi ditahan di Lapas Kelas IIA Watampone, masing-masing berinisial AF, Kepala Desa Jompie aktif; S, Sekretaris Desa; dan AH, Kepala Desa periode 2016–2022.

“Setelah ini segera kami sidangkan. Ini menjadi warning keras bagi seluruh kepala desa agar tidak menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi, apalagi fiktif,” tegas Kasi Pidsus Kejari Bone, Heru Rustanto, usai pelaksanaan Tahap II.

Heru menambahkan bahwa penahanan terhadap ketiga tersangka akan berlangsung hingga 25 November 2025, seraya memastikan bahwa Kejari Bone akan menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dengan Nomor 793.04/648/DS/XIII/ITDA tanggal 7 Desember 2023, ditemukan sejumlah penyimpangan serius dalam pengelolaan keuangan Desa Jompie.

BACA JUGA :  Gubernur Sulawesi Tenggara Bahas Kerja Sama dengan Rektor UHO

Dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, justru tidak masuk ke rekening resmi desa.

1. Dana BUMDes Tak Kembali ke Rekening

Sebesar Rp139.704.000 dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dicairkan dan diserahkan tunai oleh Ketua BUMDes kepada Sekretaris Desa, namun hingga kini tidak dikembalikan ke rekening BUMDes.

2. Pekerjaan Infrastruktur Diduga Bermasalah

Beberapa kegiatan fisik juga disoroti karena tidak jelas realisasinya, seperti:

Pengelolaan pajak tahun anggaran 2023: Rp24.651.050

Pembangunan jalan paving blok Dusun Lapatena: Rp4.984.885

Perintisan jalan tani Dusun Lapatena (2.970 meter): Rp64.110.284

Perintisan jalan tani Jompie I (1.500 meter): Rp63.180.000

Perintisan jalan tani Jompie II (2.650 meter): Rp111.872.000

Total keseluruhan nilai penyimpangan dari kegiatan tahun anggaran 2023 mencapai Rp529.083.106.

Tak berhenti di situ, penyidik juga menemukan indikasi penyalahgunaan dana tahun anggaran 2022 oleh mantan Kepala Desa Jompie, Abd. Hasang (AH).

Selama delapan bulan pada tahun 2022, penghasilan tetap dan tunjangan perangkat desa serta BPD tidak dibayarkan. Total nilai yang tidak disetorkan ke kas desa mencapai Rp164.000.000.

Lebih mencengangkan lagi, pembayaran tersebut justru dilakukan oleh Kepala Desa periode berikutnya, Aulia Faradiba, menggunakan dana tahun anggaran 2023, sebuah pelanggaran administratif sekaligus indikasi kuat pengelolaan keuangan yang tidak transparan.

BACA JUGA :  PWPM Sumatera Utara Kecam Keras Pernyataan Menteri Agama

Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), AH mengaku telah menarik dana sebesar Rp165.368.948 pada 30 Desember 2022, yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) 2022.

Dana tersebut seharusnya digunakan untuk membayar tunjangan perangkat desa, BPD, ATK, dan biaya operasional desa, termasuk bantuan keuangan Pilkades serentak.

Namun, dana itu tidak digunakan sebagaimana mestinya, melainkan tidak jelas peruntukannya hingga akhirnya teridentifikasi sebagai bagian dari kerugian negara.

Dari hasil perhitungan, total kerugian negara mencapai Rp693.083.106,. Terdiri dari Rp164 juta dari anggaran 2022 dan Rp529 juta dari tahun 2023.

Berkas perkara ini teregistrasi dengan Nomor BP–03/PIDSUS 09/2025, dan ketiganya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Dana desa itu hak masyarakat, bukan milik pribadi. Setelah pelimpahan ini, kami segera limpahkan ke Pengadilan Negeri Makassar untuk disidangkan,” ujar Heru Rustanto menegaskan.

Kasi Pidsus menambahkan, penahanan ketiga tersangka di Lapas Kelas IIA Watampone merupakan bagian dari upaya agar proses hukum berjalan efektif tanpa intervensi.

“Kami ingin kasus ini menjadi pelajaran bagi seluruh perangkat desa di Bone. Gunakan dana sesuai peruntukan, jangan coba-coba bermain dengan uang rakyat,” katanya.

BACA JUGA :  Usai Shalat Jumat, Pj Gubernur Sultra Silahrurahim Dengan Jamaah Masjid Al-Muqarrabin Wakatobi

Kepala Seksi Intelijen Kejari Bone, Fri Harmoko, S.H., M.H., dalam siaran persnya juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperkuat pengawasan terhadap pengelolaan dana desa di seluruh wilayah Kabupaten Bone.

Kejaksaan berkomitmen untuk menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel, agar pengelolaan dana publik di tingkat desa dapat benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat.

“Kasus ini menunjukkan pentingnya transparansi dan integritas dalam pengelolaan anggaran desa. Kami tidak akan ragu menindak tegas siapapun yang menyalahgunakan kewenangan,” ujarnya dalam keterangan tertulis.

Kasus Desa Jompie menjadi cerminan dari pola penyimpangan yang kerap terjadi di berbagai daerah, mulai dari penarikan tunai dana desa tanpa pelaporan yang jelas, penggunaan dana lintas tahun, hingga proyek fisik yang diduga fiktif.

Meski nilai kerugian “hanya” ratusan juta rupiah, dampaknya besar. Kegiatan pembangunan terhenti, perangkat desa kehilangan hak gaji, dan kepercayaan publik terhadap pemerintahan desa menurun.

Kejari Bone menegaskan bahwa penindakan ini bukan semata hukuman, tetapi juga upaya pembenahan tata kelola keuangan desa agar lebih akuntabel dan profesional ke depan.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *