Daerah

Pengamat Warning APBD Bone 2026 Terancam Sanksi Keuangan, TAPD Klaim Dokumen KUA-PPAS Sudah di DPRD

1438
×

Pengamat Warning APBD Bone 2026 Terancam Sanksi Keuangan, TAPD Klaim Dokumen KUA-PPAS Sudah di DPRD

Sebarkan artikel ini
Foto : Andi Alimuddin M, S.Sos

Keterlambatan beruntun penyerahan KUA-PPAS, kesepakatan DPRD-KDH, hingga Ranperda APBD dinilai sudah melewati batas tahapan, sementara TAPD mengklaim proses berjalan sesuai pedoman.

Bone, Lensasatu.com || Proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bone Tahun Anggaran 2026 terus menjadi sorotan tajam publik.

Menurut pengamat pemerintahan Andi Alimuddin, sejumlah tahapan penting penyusunan APBD telah melewati batas waktu yang ditentukan dan berpotensi memicu sanksi fiskal terhadap daerah.

“APBD 2026 wajib disampaikan pada 1 Oktober 2025 dan disepakati paling lambat 30 November 2025. Ini masa waktu 60 hari yang harus diatensi, karena menyangkut kepatuhan terhadap regulasi,” ujar Andi Alimuddin, Selasa (11/11/2025).

Mantan Sekwan ini menegaskan, keterlambatan tahapan akan berdampak langsung terhadap opini Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), terutama pada empat kriteria utama:

1. Akuntabilitas,

2. Kecukupan pengungkapan,

3. Sistem Pengendalian Intern (SPI), dan

4. Ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan terkait perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan APBD.

BACA JUGA :  Lantik Andi Fajaruddin Jadi Penjabat Sekda, Pj. Bupati Bone Minta Segera Lakukan Rapat Maraton

“Kalau tiga aspek utama saja sudah terlewat, risiko sanksi fiskal atau penundaan hak-hak keuangan daerah bisa muncul,” jelasnya.

Tiga Tahapan Krusial yang Sudah Terlewat:

1. Penyerahan draf KUA-PPAS,

2. Penandatanganan Kesepakatan KUA-PPAS, dan

3. Penyerahan Ranperda APBD 2026 kepada DPRD.

Menurutnya lagi, penyerahan draf KUA-PPAS seharusnya dilakukan paling lambat minggu kedua Juli, dan kesepakatan antara DPRD–KDH paling lambat minggu kedua Agustus.

“Sekarang semua sudah lewat batas. Ini bukan sekadar persoalan teknis, tapi sudah masuk ranah kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan,” tegas Andi Alimuddin.

Ia juga mengingatkan, apabila Ranperda APBD 2026 tidak disepakati bersama paling lambat 30 November 2025, maka kepala daerah dapat dikenai sanksi terkait hak-hak keuangan.

“Kecuali seluruh tahapan sudah dilakukan tepat waktu, tapi belum ada kesepakatan hingga 30 November, barulah kepala daerah bisa menetapkan Perkada APBD pada 1 Desember. Namun, dalam kasus Bone, diskresi itu tidak berlaku karena tahapan belum berjalan,” tambahnya.

BACA JUGA :  Jalan Sehat Anti Mager, Gubernur Sul-Sel : Bone Peserta Terbanyak Ikuti Jalan Sehat

Salah satu peserta rapat TAPD yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan adanya arahan dari Ketua TAPD agar penyusunan tetap mengikuti “perintah pimpinan” alih-alih berpedoman pada pedoman penyusunan APBD.

“Hari ini Senin (10/11/2025), mau nadorong tapi arahan Ketua TAPD ikuti perintah pimpinan jagan berdasarkan pedum penyusunan APBD Seperti PAD tetap tambah 150 M Sementara di pedum harus berpedoman hasil realisasi Tiga tahun terakhir,” ungkap sumber itu.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius:

“Beranikah DPRD (Banggar) menandatangani KUA-PPAS yang tidak berpedoman pada pedum penyusunan APBD 2026, tetapi mengikuti perintah langsung pimpinan?”

Jika DPRD menandatangani KUA-PPAS tanpa berpedoman pada pedum, berarti mereka menyetujui dokumen yang cacat prosedural, yang bisa berimplikasi hukum.

Setelah dimintai konfirmasi, Ketua TAPD Kabupaten Bone, Andi Saharruddin, menegaskan bahwa dokumen KUA-PPAS 2026 telah diserahkan ke DPRD dan saat ini berada dalam proses pembahasan.

“Dokumen KUA-PPAS sudah di DPRD sekarang. Tentu kami tetap berusaha mengikuti tahapan-tahapan berdasarkan pedoman penyusunan APBD. Setiap langkah yang kami lakukan merupakan hasil kesepakatan bersama dengan Tim TAPD,” jelas Andi Saharruddin.

BACA JUGA :  Pengesahan APBD Bone 2026 Dikebut, A Muh Salam: Banyak Tahapan Tak Sesuai Regulasi

Namun, ia tidak merinci kapan tepatnya dokumen tersebut diserahkan ke DPRD maupun apakah seluruh tahapan sebelumnya sudah sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri.

Sementara itu, Plt. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Bone, Andi Tenri, belum memberikan keterangan resmi terkait keterlambatan tahapan penyusunan.

Begitu pula Dinas Kominfo Bone yang menjadi corong informasi pemerintah daerah, hingga berita ini diterbitkan belum memberikan klarifikasi apapun.

Pengamat mengingatkan agar pemerintah daerah segera mempercepat penyelarasan tahapan dan memastikan seluruh proses sesuai regulasi agar tidak menimbulkan konsekuensi fiskal di akhir tahun.

“Ini bukan semata soal administrasi, tapi soal integritas dan tanggung jawab publik. Kalau prosesnya dibiarkan terlambat, Bone bukan hanya berisiko sanksi keuangan, tapi juga kehilangan kepercayaan publik,” pungkas Andi Alimuddin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *