Aktivitas alat berat di area galian bendungan disorot, muncul dugaan penggunaan material tambang ilegal dalam proyek bernilai jumbo APBN.
Gowa, LensaSatu.com || Jumat, (19/12/2025). Proyek pembangunan Bendungan Jenelata di Kecamatan Manuju, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, kembali menjadi sorotan publik.
Proyek strategis bernilai jumbo yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ini disebut-sebut menggunakan material galian C dari tambang yang belum mengantongi izin operasi produksi atau berstatus ilegal.
Pembangunan bendungan tersebut dikerjakan oleh konsorsium tiga perusahaan besar, yakni China CAMC Engineering (CAMCE), PT Wijaya Karya (WIKA), dan PT Adhi Karya (ADHI). Kontrak pembangunan diteken pada Juni 2022, dilanjutkan dengan peletakan batu pertama pada Desember 2023.
Proyek dengan total anggaran sekitar Rp4,15 triliun itu ditargetkan rampung pada 2025, namun prosesnya masih berlangsung hingga April 2028.
Temuan lapangan mengindikasikan adanya penggunaan material galian C dari CV Gowa Zabumi Perkasa, sebuah tambang yang baru berstatus IUP Eksplorasi dan belum memiliki IUP Operasi Produksi.
Namun dalam dokumen laporan proyek, material tersebut dilaporkan seolah berasal dari tambang legal yang sudah berizin penuh, yakni CV Hikma Jaya.
Pengambilan material dari CV Gowa Zabumi Perkasa disebut dilakukan tanpa dokumen resmi Surat Pengantar Tonase (SPT) atau Delivery Order (DO) yang sah. Padahal dokumen tersebut merupakan syarat wajib sesuai regulasi pertambangan.
Praktik ini bertentangan dengan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pelaku penambangan tanpa izin dapat dikenai pidana hingga 5 tahun penjara dan denda mencapai Rp100 miliar.
Dugaan lain yang menguat adalah adanya manipulasi dokumen material. Laporan administrasi proyek mencantumkan DO dari CV Hikma Jaya, seakan material berasal dari tambang legal.
Namun material fisik di lapangan diduga berasal dari lokasi tambang yang masih dalam tahap eksplorasi.
Praktik ini dapat masuk kategori pemalsuan dokumen, sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP, dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara.
Bila terbukti menimbulkan potensi kerugian negara, sanksi dapat meningkat menjadi tindak pidana korupsi.
Penggunaan material tidak legal dan tidak terstandar berpotensi menimbulkan kerusakan struktur bendungan di masa depan.
Material tanpa uji mutu meningkatkan risiko retakan, penurunan stabilitas, hingga kegagalan konstruksi yang membahayakan warga di hilir aliran.
Bila terbukti, kondisi tersebut dapat dikategorikan sebagai kerugian negara sebagaimana aturan LKPP dan UU Tipikor.
Jika dugaan ini terkonfirmasi, kontraktor pelaksana dapat dijerat berbagai sanksi, antara lain:
Pidana Minerba (penambangan tanpa izin)
Pidana pemalsuan dokumen
Pidana korupsi bila terbukti merugikan negara
Pemutusan kontrak dan blacklist dari proyek pemerintah
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), serta pengawas proyek dapat ikut terseret apabila terbukti mengetahui atau membiarkan penggunaan material ilegal.
Seorang pengawas tambang dari CV Gowa Zabumi Perkasa yang belum memiliki IUP Operasi Produksi membenarkan adanya aktivitas pengangkutan material untuk proyek bendungan.
Ia menyebut sedikitnya lima unit mobil, Dua Dyna dan tiga unit Fuso setiap hari mengangkut batu sungai berukuran besar dari lokasi tambang.
“Hari ini saja ada 5 mobil Dyna dan 3 Fuso masuk. Ini tiap hari menyuplai Mr. Cang, (WNA) yang terlibat di lapangan, dan H. Bantang,” ujarnya.
Pengakuan lain datang dari pemilik CV Gowa Zabumi Perkasa. Ia menyebut pihaknya memang menyuplai material kepada seseorang yang disebut sebagai Mr. Cang, yang disebut berada di lapangan mewakili pihak proyek.
“Mr. Cang sering ke lokasi. Pembayarannya sistem mingguan, nota setiap pengambilan material dikumpulkan, nanti dihitung berapa truk yang masuk dalam seminggu,” ungkapnya.














