DaerahHukumSulawesi Tenggara

Kisah Pilu Latif Raali : Perjuangan dan Keadilan, 24 Tahun Hak Tanah di Rebut Ibu Tiri dan Tujuh Adik Tiri dan Lipu Tinadheakono Sara

8
×

Kisah Pilu Latif Raali : Perjuangan dan Keadilan, 24 Tahun Hak Tanah di Rebut Ibu Tiri dan Tujuh Adik Tiri dan Lipu Tinadheakono Sara

Sebarkan artikel ini

BUTON UTARA-LENSASATU. COM. ||. Disadur dari kesaksian Latif Raali oleh LBH HAMI Buton | Tanah Bhutuni, 27 April 2026*

“Barangsiapa mengambil sejengkal tanah secara zalim, maka ia akan dikalungkan (hukuman) dari tujuh lapis bumi pada hari kiamat.” (HR. Bukhari & Muslim).

Di atas sebidang tanah yang luas, subur, dan dipenuhi pohon kelapa yang tumbuh rindang, pernah hiduplah sebuah keluarga yang semula hidup dalam kedamaian. Tanah itu adalah milik sah almarhum Ayahanda dan Ibunda Latif Raali, yang menjadi tumpuan harapan serta sumber penghidupan bagi anaknya kelak. Latif Raali adalah anak tunggal, satu-satunya pewaris sah atas seluruh harta dan tanah peninggalan Ayahnya, yang seharusnya menjadi bekal hidup dan jaminan masa depannya.

Namun, ketika sang Ayah meninggal dunia, meninggalkan Latif dan Ibu Kandungngnya kehidupannya berubah drastis. Diketahui Ayahnya pernah menikah lagi dengan seorang wanita yang kini menjadi Ibu Tirinya. Dari perkawinan itu, lahir tujuh orang Adik Tiri Latif. Di saat orang-orang yang seharusnya menjadi pelindung dan tempat bergantung itulah yang justru berbalik menjadi perampas haknya. Sebagai anak tunggal, seharusnya seluruh hak milik itu menjadi miliknya sepenuhnya, namun justru keadaan itu yang dimanfaatkan oleh mereka untuk bertindak sewenang-wenang. Walaupun mereka tahu bahwa tanah seluas 33.812 M² beserta kurang lebih 500 pohon kelapanya itu telah bersertifikat atas nama Latif Raali.

Ibu tirinya bersama ketujuh orang anaknya memiliki hati yang keras dan tak merasa bersalah sedikitpun. Mereka memandang tanah peninggalan Ayah Latif bukan sebagai hak yang harus dijaga dan diserahkan kepada pemiliknya yang sah, melainkan sebagai kesempatan untuk menguasai kekayaan demi kepentingan diri dan kelompoknya. Dengan alasan yang tidak benar dan tipu daya secara sepihak menguasai seluruh tanah itu. Dan penguasaan itu berlangsung sangat lama, yakni selama kurang lebih dua puluh empat tahun.

BACA JUGA :  Kemenhub Pacu Pengembangan Bandara Arung Palakka, Masyarakat Butuh Jalan Alternatif

Selama kurun waktu yang panjang itu, mereka bertindak seolah-olah tanah itu memang milik mereka sejak semula. Mereka memanen hasil pohon kelapa secara terus-menerus untuk keperluan sendiri dan memanfaatkan segala potensi yang ada di sana, seolah-olah Latif selaku anak tunggal serta pewaris sah dan berdasarkan hukum tidak memiliki hak apapun di atas tanah milik Ayahnya sendiri. Selama dua puluh empat tahun pula, Latif harus menahan rasa sakit hati, kehilangan haknya, dan hidup dalam keterbatasan, sedangkan mereka menikmati segala hasil dan keuntungan dari apa yang bukan menjadi milik mereka.

Mereka lupa atau sengaja menutup mata dari kenyataan, bahwa apa yang mereka lakukan itu adalah perbuatan yang sangat tercela: “memakan hak anak yatim”. Apalagi Latif adalah anak tunggal, yang tidak memiliki saudara sekandung lain yang dapat membantunya atau membela haknya, sehingga posisinya semakin lemah dan membutuhkan perlindungan. Dalam segala ajaran kebaikan dan nilai-nilai agama, mengambil atau menguasai hak anak yatim, apalagi dilakukan oleh orang yang seharusnya melindunginya dan dilakukan selama puluhan tahun lamanya, adalah perbuatan yang sangat dibenci dan dosanya terus bertambah seiring berjalannya waktu. Anak yatim adalah golongan yang lemah, yang tidak memiliki tempat berlindung selain kepada Tuhan, dan hak mereka adalah amanah yang harus dijaga dengan sebaik-baiknya. Setiap butir hasil yang mereka ambil dari tanah itu, setiap keuntungan yang mereka nikmati selama dua puluh empat tahun lamanya, sesungguhnya bukanlah rezeki yang halal, melainkan api yang perlahan membakar hati dan kehidupan mereka. Apa yang mereka rasakan sebagai kenikmatan, sebenarnya adalah beban dosa yang terus menumpuk dan menjadi semakin berat dari hari ke hari.

BACA JUGA :  Bupati Koltim Berikan Dukungan dan Motivasi kepada Siswi SMPN 1 Lambandia yang Akan Tampil di Ajang Bintang Sobat SMP 2025

Selain itu, menguasai tanah atau harta yang bukan miliknya dengan cara yang tidak benar, apalagi dilakukan dalam jangka waktu yang begitu lama, juga mendatangkan azab yang nyata, baik yang terasa di dunia maupun yang menanti di akhirat. Meskipun selama ini mereka merasa menang, hidup serba kecukupan dari hasil tanah itu, namun keberkahan tidak pernah menyertai kehidupan mereka. Tanah yang penuh pohon kelapa itu yang seharusnya menjadi sumber rezeki yang melimpah, justru mendatangkan berbagai musibah. Di dalam keluarga itu sendiri, perselisihan dan pertengkaran terus terjadi, tidak pernah ada ketenangan hati. Semua itu adalah tanda bahwa apa yang mereka miliki tidak pernah dicintai dan diberkahi oleh Tuhan Yang Maha Adil.

Dan yang lebih pedih lagi, di hari pembalasan nanti, perbuatan mereka akan dihitung dengan perhitungan yang sangat ketat, bahkan berlipat ganda karena dilakukan selama dua puluh empat tahun lamanya. Ibu Tiri dan ketujuh anaknya itu akan dihadapkan pada bukti nyata dari tanah yang mereka rebut itu sendiri. Setiap langkah yang mereka ambil untuk menguasainya, setiap ucapan dusta yang mereka ucapkan untuk membenarkan perbuatan, dan setiap hasil yang mereka nikmati selama puluhan tahun dari hak orang lain — terutama dari anak yatim yang lemah dan tidak memiliki siapa-siapa untuk membela dirinya — semuanya akan menjadi saksi yang memberatkan.

Mereka akan memikul beban dosa yang sangat berat, karena telah berani mengambil hak orang yang lemah, telah mengkhianati amanah, dan telah berbuat zalim dalam jangka waktu yang panjang terhadap orang yang seharusnya mereka lindungi dan bimbing.

BACA JUGA :  Selain Restu Partai Gerindra Ini Sosok Yang Berperan di Belakang Yasir Machmud Dalam Pilkada Nanti

“Allah menegaskan dalam Surah An-Nisa ayat (10) bahwa orang yang memakan harta anak yatim secara zalim sejatinya menelan api neraka dan akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka Sa’ir)”.

Peristiwa ini menjadi pelajaran berharga bagi kita semua, bahwa kezaliman tidak akan pernah membawa kebaikan dan hak orang lain tidak akan pernah hilang meskipun diambil dengan paksa dan dipertahankan selama bertahun-tahun. Apa yang didapat dengan cara yang tidak benar, tidak akan pernah menjadi milik yang kekal, dan pada akhirnya akan berubah menjadi azab yang menimpa diri pelakunya. Semoga peristiwa ini menjadi peringatan, agar kita senantiasa menjaga amanah, berlaku adil, dan tidak pernah tergoda untuk mengambil hak orang lain, apalagi hak mereka yang lemah dan tidak mampu membela diri.

Perbuatan Ibu Tiri dan tujuh Adik Tirinya telah diadukannya di Polres Buton Utara namun hingga kini Latif Raali menemui jalan buntu terhadap perjuangan dan keadilan yang dicarinya di Lipu Tinadheakono Sara, Desa Lapandewa, Kecamatan Kulisusu Barat, Kabupaten Buton Utara tempatnya dahulu mengenang sang Ayah ketika menggendongnya berkeliling di kebun kelapa yang kini diserobot oleh Ibu Tiri dan tujuh Adik Tirinya. Sekejam-kejamnya Ibu Kota, lebih kejam dari Ibu Tiri…?

*Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:*

“Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu sebagai penegak keadilan karena Allah (ketika) menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah. Karena (adil) itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sungguh, Allah Maha Mengetahui terhadap apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-Ma’idah 5: Ayat 8). *(Red)*.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *