Pemkab Bone bersama Kemenag, MUI, Ormas Islam dan Baznas menyepakati besaran zakat fitrah berdasarkan harga beras yang dikonsumsi masyarakat serta menetapkan fidyah dan infak rumah tangga.
Bone, LensaSatu.com – Pemerintah Kabupaten Bone resmi menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi. Keputusan ini diambil dalam rapat penetapan yang dipimpin langsung Wakil Bupati Bone, Andi Akmal Pasluddin, di Ruang Rapat Pimpinan (Rapim) Kantor Bupati Bone, Kamis (26/02/2026).
Rapat tersebut dihadiri beberapa unsur pemerintah daerah dan lembaga keagamaan, di antaranya Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Bone Drs. A. Muh. Yamin, AT., perwakilan Dinas Perdagangan Bone, Kabag Kesra Bone Drs. H. Nursalam, M.Pd., perwakilan Kementerian Agama Bone, Kasubag TU H. Ahmad Yani, perwakilan MUI Bone, perwakilan NU Bone, Ketua Muhammadiyah Bone Drs. A. Haedar, MM., serta pimpinan Baznas Bone Rusmin Igho, SH., dan Muhaemin, Lc.
Dalam rapat Turut hadir perwakilan DPD Wahdah Islamiyah serta para Kepala KUA dari Tanete Riattang, Tanete Riattang Barat, Tanete Riattang Timur, Kajuara, Lappariaja, Ajangale dan Kahu.
Selanjutnya, Dalam rapat tersebut disepakati bahwa besaran zakat fitrah ditentukan berdasarkan jenis beras yang umum dikonsumsi masyarakat. Penetapan ini mengacu pada perkembangan harga beras di pasaran serta mempertimbangkan daya beli masyarakat.
Wakil Bupati Bone, Andi Akmal Pasluddin, menjelaskan bahwa untuk masyarakat yang mengonsumsi beras premium (beras kepala), zakat fitrah ditetapkan sebesar Rp12.500 per liter dikalikan empat liter, sehingga totalnya Rp50.000 per jiwa.
“Sedangkan bagi masyarakat yang mengonsumsi beras biasa, besarannya Rp10.000 per liter dikalikan empat liter atau Rp40.000 per jiwa,” jelasnya.
Penentuan empat liter tersebut merujuk pada ketentuan umum zakat fitrah setara 2,5 kilogram hingga 3,5 liter beras, yang dalam praktiknya disesuaikan menjadi empat liter untuk kehati-hatian dan kemaslahatan mustahik.
Selain menetapkan zakat fitrah, rapat juga menyepakati besaran fidyah bagi yang tidak mampu berpuasa karena uzur syar’i, yakni sebesar Rp20.000 hingga Rp30.000 per hari, menyesuaikan standar konsumsi makanan layak di daerah.
Selain itu, dalam forum tersebut turut dibahas infak rumah tangga yang dapat disalurkan melalui Baznas. Infak ini bersifat sukarela dan disesuaikan dengan kemampuan masing-masing keluarga.
Meski tidak wajib, infak diharapkan menjadi instrumen tambahan untuk memperkuat kepedulian sosial dan membantu masyarakat yang membutuhkan.
Wakil Bupati Bone mengimbau masyarakat agar segera menunaikan zakat fitrah melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di masing-masing wilayah atau langsung melalui Baznas.
Andi Akmal Pasluddin menekankan pentingnya penyaluran zakat yang tepat sasaran agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh para mustahik.
Dengan penetapan ini, Pemerintah Kabupaten Bone berharap masyarakat dapat menunaikan kewajiban zakat fitrah tepat waktu sebelum Hari Raya Idulfitri, sekaligus meningkatkan kesadaran kolektif untuk berbagi dan memperkuat solidaritas sosial selama bulan suci Ramadan.














