DaerahHukumSulawesi Tenggara

Penyerobotan Lahan : Nasib Pilu Nenek Samsia dan Nenek Mira

175
×

Penyerobotan Lahan : Nasib Pilu Nenek Samsia dan Nenek Mira

Sebarkan artikel ini
Ketgam : Penyerobotan Lahan Milik Nenek Samsia dan Nenek Mira. Foto : Media Lensasatu. Com.

KABUPATEN BUTON-LENSASATU. COM. ||. Sebuah aksi yang sangat meresahkan dan melukai hati masyarakat kembali terjadi di wilayah Kelurahan Holimombo, Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton. Dua orang lansia, yang dikenal sebagai Nenek Samsia dan Nenek Mira, harus menelan pil pahit ketika lahan milik mereka yang sudah diwariskan turun-temurun diduga kuat diserobot oleh pihak lain (Hmd).

Yang membuat kejadian ini semakin memilukan, lahan tersebut sudah jelas memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) dan status hukumnya sangat kuat. Namun, bukti kepemilikan yang sah tersebut seolah tidak dihargai dan diinjak-injak.

BACA JUGA :  Tiga Nama Terbaik Hasil Lelang di Bone Diumumkan, Ketua Komisi lV DPRD Bone: Tidak Harus Tiga Besar Yang Mesti Bupati Pilih

Lahan yang selama ini menjadi sumber penghidupan dan ditanami pohon-pohon produktif seperti jambu mete, kakao, dan salak, kini hancur lebur. Pohon-pohon yang sudah berbuah dan menjadi aset berharga tersebut ditebang secara paksa dan sembarangan tanpa adanya kesepakatan atau izin dari pemilik sah.

Ketgam : Usai Pelaporan dan Pemeriksaan Para Pelapor di Polres Buton, 17/4/2026.

Tindakan ini jelas merupakan pelanggaran hukum berat dan perampasan hak milik yang sangat tidak manusiawi, apalagi dilakukan terhadap dua orang nenek yang sudah lanjut usia dan tidak berdaya. Wajah sendu dan air mata kesedihan mereka menjadi saksi betapa kejamnya perbuatan yang menimpa mereka.

BACA JUGA :  Ribuan Warga Teriak AndalanHati Gubernur dan BerAmal Bupati di Kegiatan Jalan Sehat

Menyikapi ketidakadilan ini, keluarga dan kedua nenek tidak tinggal diam. Mereka telah mendapatkan pendampingan hukum penuh dari Lembaga Bantuan Hukum Himpunan Advokat Muda Indonesia Sulawesi Tenggara Cabang Buton (LBH HAMI Buton). Bersama tim hukum, laporan resmi telah dibuat dan kasus ini sudah diproses secara hukum di Polres Buton.

“Kami menuntut agar aparat kepolisian dapat bertindak tegas, mengusut tuntas, dan memberikan keadilan bagi Nenek Samsia dan Nenek Mira”.

BACA JUGA :  Bupati Ruksamin Pimpin Rapat Persiapan Festival Konasara Sambut HUT Ke-18 Kabupaten Konawe Utara

Tanah bersertifikat adalah hak mutlak rakyat yang harus dilindungi negara, tidak boleh sembarangan diserobot oleh siapapun.

“Hari Senin, 27 April 2026 Kami akan menghadirkan saksi-saksi di Polres Buton guna mempercepat proses hukum agar yang bersangkutan (pelaku) segera dimintai pertanggungjawaban hukum sebagaimana ketentuan Pasal 502 KUHP tentang Penyerobotan Lahan”. Tutupnya (Red).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *