BoneDaerah

Truk 10 Roda Pengangkut Aspal Antre Isi Solar Subsidi di SPBU Palakka, Pertanyaan Besar Mengarah ke Barcode Subsidi Tepat

74
×

Truk 10 Roda Pengangkut Aspal Antre Isi Solar Subsidi di SPBU Palakka, Pertanyaan Besar Mengarah ke Barcode Subsidi Tepat

Sebarkan artikel ini

 

BONE, LENSASATU.COM || Dugaan pelanggaran penyaluran BBM subsidi kembali mencuat di Kabupaten Bone. Kali ini sorotan mengarah ke SPBU Pertamina 74.927.46 di Kelurahan Bulu Tempe, Kecamatan Palakka.

SPBU tersebut diduga tetap melayani pengisian Biosolar subsidi untuk truk 10 roda pengangkut material aspal milik PT Amal Loponindo, meski kendaraan seperti itu diduga tidak masuk kategori penerima BBM subsidi.

Tim menemukan aktivitas itu pada Minggu (5/7/2026). Sedikitnya lima truk pengangkut material aspal mengantre sejak malam untuk mengisi Biosolar subsidi.

Seluruh truk menggunakan terpal tebal yang biasa menutupi muatan aspal. Salah satu kendaraan juga memasang stiker bertuliskan angka 79, yang identik dengan armada PT Amal Loponindo.

Foto truk 6 roda pengangkut aspal ikut mengantri Malam hari

Temuan tersebut langsung memunculkan tanda tanya. Truk pengangkut material proyek merupakan kendaraan komersial.

Berdasarkan aturan pemerintah, kendaraan seperti itu wajib menggunakan BBM nonsubsidi atau BBM industri, bukan Biosolar subsidi.

Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 secara tegas mengatur kelompok pengguna BBM subsidi. Aturan itu mengecualikan kendaraan roda enam atau lebih, angkutan hasil perkebunan, pertambangan, kendaraan dinas pemerintah, TNI, dan Polri sebagai penerima Jenis BBM Tertentu (JBT).

Artinya, kendaraan yang beroperasi untuk proyek, industri, maupun pengangkutan material komersial tidak termasuk sasaran penerima Biosolar subsidi.

BACA JUGA :  Warga Bongkar Dugaan Penampungan Solar Subsidi di Bone, Nama LK Mencuat

Di sisi lain, PT Pertamina (Persero) telah menjalankan program Subsidi Tepat melalui sistem QR Code atau barcode sebagai alat pengawasan agar Biosolar hanya diterima kendaraan yang memenuhi syarat.

Pertamina bahkan telah memblokir ratusan ribu kendaraan yang tidak sesuai kriteria dan menegaskan sanksi Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) terhadap SPBU yang melanggar ketentuan.

Namun, pemandangan di SPBU Palakka justru memperlihatkan kondisi berbeda. Truk pengangkut material proyek tetap memperoleh layanan pengisian Biosolar subsidi.

Seorang warga Palakka bernama Kama mengaku hampir setiap malam melihat antrean kendaraan serupa.

“Mobil itu hampir setiap malam ikut antre. Biasanya empat sampai lima mobil sekaligus. Mereka datang berkelompok. Antreannya sampai memanjang dari jalur masuk Pasar Sentral Palakka sampai depan pintu masuk SPBU,” kata Kama.

Keterangan itu menguatkan dugaan bahwa pengisian Biosolar subsidi untuk truk pengangkut aspal berlangsung berulang, bukan hanya terjadi sekali.

Untuk memastikan temuan tersebut, jurnalis menghubungi Manajer SPBU, A. Yenni, melalui WhatsApp.

Jurnalis meminta penjelasan mengenai dasar hukum SPBU tetap melayani truk 10 roda pengangkut material aspal mengisi Biosolar subsidi.

Jurnalis juga menanyakan apakah kendaraan tersebut benar-benar memenuhi syarat sebagai penerima subsidi sesuai ketentuan pemerintah.

BACA JUGA :  Ketua PWI Bone Bakal Polisikan Pihak Bandara yang Melarang Sejumlah Wartawan Untuk Liputan

A. Yenni hanya memberikan jawaban singkat.

“Kami melayani kendaraan sesuai dengan barcodenya yang terdaftar di Subsidi Tepat.”

Jawaban itu justru memunculkan pertanyaan baru.

Wartawan kemudian kembali meminta penjelasan. Apakah setiap kendaraan yang memiliki barcode otomatis berhak membeli Biosolar subsidi, termasuk truk 10 roda yang mengangkut material proyek?

Wartawan juga mengingatkan bahwa Perpres Nomor 191 Tahun 2014 mengharuskan kendaraan komersial proyek, industri, dan angkutan material menggunakan BBM nonsubsidi.

Selain itu, jurnalis meminta penjelasan mengenai pihak yang bertanggung jawab apabila kendaraan tersebut ternyata tidak berhak menerima Biosolar subsidi.

Pertanyaan itu mengarah pada kemungkinan tanggung jawab SPBU sebagai penyalur maupun pihak yang menerbitkan barcode Subsidi Tepat.

Hingga berita ini diterbitkan, A. Yenni tidak memberikan jawaban lanjutan. Seluruh pertanyaan hanya berstatus dibaca tanpa penjelasan maupun klarifikasi.

Sikap itu memunculkan pertanyaan mengenai proses verifikasi yang dijalankan SPBU sebelum melayani pengisian Biosolar subsidi.

Barcode memang menjadi instrumen administrasi dalam program Subsidi Tepat. Namun, barcode tidak menghapus ketentuan dalam Perpres Nomor 191 Tahun 2014.

Status penerima subsidi tetap harus mengacu pada klasifikasi kendaraan yang ditetapkan pemerintah.

Karena itu, kepemilikan barcode tidak otomatis membuat seluruh kendaraan berhak membeli Biosolar subsidi apabila jenis kendaraannya memang tidak masuk kategori penerima.

BACA JUGA :  Truk Diduga Bawa Solar Subsidi Kembali Meluncur ke Siwa, Sopir Bilang Muatan Ini Punya HE dan Mau Diantar ke LN

Penggunaan BBM subsidi untuk kepentingan komersial tanpa hak juga memiliki konsekuensi hukum. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur ancaman pidana bagi penyalahgunaan pengangkutan, penyimpanan, maupun niaga BBM tanpa hak dengan hukuman penjara hingga enam tahun serta denda paling banyak Rp60 miliar.

Kasus ini layak menjadi perhatian aparat penegak hukum, BPH Migas, dan PT Pertamina Patra Niaga. Aparat perlu memeriksa apakah truk tersebut benar-benar memenuhi syarat sebagai penerima Biosolar subsidi, bagaimana barcode bisa terbit apabila kendaraan tergolong kendaraan komersial, serta apakah SPBU telah menjalankan prosedur pelayanan sesuai aturan.

Persoalan ini tidak berhenti pada ada atau tidaknya barcode. Pokok masalahnya terletak pada status hukum kendaraan pengangkut material proyek tersebut sebagai penerima Biosolar subsidi.

Apabila pemeriksaan nantinya membuktikan kendaraan tersebut tidak memenuhi syarat, aparat perlu mengaudit seluruh rantai penyaluran, mulai dari validitas data penerima, proses penerbitan barcode, hingga mekanisme pelayanan di SPBU.

Sebab, setiap liter Biosolar subsidi berasal dari anggaran negara yang seharusnya dinikmati masyarakat dan sektor yang memang berhak, bukan untuk mendukung aktivitas komersial.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *