Metro Kota

Masih Banyaknya Ditemukan Rokok Rave Ilegal Di Grosir -Grosir, Bea Cukai Seakan Melakukan Pembiaran Terhadap Rokok Ilegal

616
×

Masih Banyaknya Ditemukan Rokok Rave Ilegal Di Grosir -Grosir, Bea Cukai Seakan Melakukan Pembiaran Terhadap Rokok Ilegal

Sebarkan artikel ini

BATAM,LENSASATU.COM|| Rokok Rave tanpa pita cukai yang saat ini beredar luas di kalangan masyarakat kota Batam maupun di kota Kabupaten Kepri seakan tidak tersentuh hukum,seperti saat ini banyak ditemukan di grosir-grosir di jodoh,bengkong saat team media menyusuri pada minggu (24/7/22).

Satu sisi jelas saja rokok tanpa pita cukai sangat menguntungkan pedagang yang memasarkannya, karena harga terjangkau dan juga mudah didapat.

Namun, peredaran rokok tanpa pita cukai tersebut sudah jelas-jelas sangat merugikan negara dari penerimaan cukai.

BACA JUGA :  *Kebaikan Yang Dilakukan Kepada Orang Lain, Pada Hakikatnya Kebaikan Untuk Diri Kita Sendiri*

Menteri Keuangan (Menkeu) Republik Indonesia telah mengeluarkan larangan produksi rokok tanpa pita cukai di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Free Trade Zone) Batam, Bintan, Tanjungpinang dan Karimun (BBK). Namun kenyataannya hingga sekarang rokok tanpa pita cukai semakin beredar luas di Kepulauan Riau

Bahkan, produksi rokok tanpa Cukai di Kota Batam Free Trade Zone (FTZ) izinnya yang sebelumnya dikeluarkan BP Batam, namun sejak bulan Mei 2019 lalu, BP Batam dikatakan sudah tidak lagi memberikan kuotanya.

BACA JUGA :  Kendari–La Rochelle Perpanjang Kerja Sama Internasional untuk Percepatan Pembangunan Berkelanjutan

“Sejak 17 Mei 2019 sampai saat ini, BP Batam sudah tidak lagi menetapkan kuota rokok yang dikonsumsi di kawasan bebas Batam,”

Aturan tersebut tertuang dalam Nota Dinas Dirjen Bea dan Cukai Nomor ND-466/BC/2019 yang dikeluarkan Dirjen Bea Cukai, Heru Pambudi, menindaklanjuti surat Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor IPW.4.3-231/SES.M.EKON/05/2019 tanggal 9 Mei 2019, tentang Tindak Lanjut Rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Atas Hasil Kajian Optimalisasi Penerimaan Negara di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) tahun 2018, melalui pencabutan fasilitas cukai di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB).

BACA JUGA :  Biro Kesra Selenggarakan Sosialisasi Kesejahteraan Sosial Anak

”Rokok lokal sekarang ini kena cukai. Aturan ND-466 itu berlaku sejak bulan Mei 2019 ini. Aturan tersebut satu paket dengan pengenaan cukai mikol,” ujar Kabid Bimbi-ngan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea Cukai (BC) Batam.

Reporter : Aidil
Editor : Agus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *