BONE-LENSASATU.COM||Pasca kenaikan harga BBM bersubsidi pemerintah memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) Subsidi Gaji untuk para pekerja di Indonesia.
Berdasarkan Permenaker No 10 Tahun 2022, BSU 2022 atau BLT Subsidi Gaji disalurkan kepada para pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan.
Jumlah BSU 2022 atau BLT Subsidi Gaji yang bisa dicairkan untuk para pekerja yaitu sebesar Rp600.000.
Para pekerja yang berhak mendapatkan BSU 2022 atau BLT Subsidi Gaji sebesar Rp600.000 yaitu sebagai berikut:
• WNI yang dibuktikan dengan NIK
• Peserta aktif di BPJAMSOSTEK sampai dengan 31 Juli 2022
• Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan.
Dalam hal pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dengan pembulatan ratusan ribu ke atas,
Sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan
• Dikecualikan bagi PNS/ TNI/ Polri
• Diprioritaskan bagi yang belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan, atau program bantuan produktif usaha mikro
Adapun Besaran Bantuan Subsidi Gaji/Upah adalah Rp600 ribu per orang yang dibayarkan sekaligus
A.fajar kepala cabang BPJS ketenagakerjaan saat dikonfirmasi Rabu, (14/09/2022). Penyampaian, data Calon Penerima BSU oleh BPJAMSOSTEK kepada Kemnaker RI dilakukan dengan beberapa tahap dengan mempertimbangkan prinsip kehati-hatian melalui verifikasi & validasi berlapis untuk memastikan bantuan tepat sasaran.
“kami menyiapkan data terkait siapa penerima dan jumlah kuotanya diserahkan otoritas kementrian tenaga kerja , data yang dimaksud adalah data kolektif. ” Ucapnya
A.fajar menghimbau Para pekerja dapat memastikan diri sebagai penerima BSU, dengan mengecek di website bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
“Pekerja dapat mengecek apakah dirinya eligible sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah melalui bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.” Tuturnya
Reporter : Jumardi
Editor : Agus














