DaerahSulawesi Tenggara

Adik Bupati Kolaka Timur Menjadi DPO Kasus Pemalsuan Tanda Tangan

8057
×

Adik Bupati Kolaka Timur Menjadi DPO Kasus Pemalsuan Tanda Tangan

Sebarkan artikel ini
Ketgam: Kuasa hukum Direktur Utama PT Mandala Jayakarta.

KENDARI, LENSASATU.COM – Kuasa Hukum Direktur Utama (Dirut) PT Mandala Jayakarta (MJ) kembali memenuhi panggilan Kepolisian Daerah Sulawesi tenggara (Polda Sultra) dan menyebut nama salah satu adik dari Bupati Kolaka Timur (Koltim) menjadi tindak pidana yang di laporkan Terkait pemalsuan dokumen tanda tangan, pada  Senin (5/12/2022).

Hal itu di sampaikan oleh tim Kuasa Hukum PT Mandala Jaya (PT MJ), usai memenuhi panggilan dari Pihak Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) oleh kliennya.

Diketahui bahwa Sebelumnya Yeniayas Latorumo ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP/B/488/IX/2022 tanggal 28 September 2022 yang dilaporkan oleh Abdul Rahim Jangi.

Kuasa Hukum Dirut PT MJ, Rustam Herman, mengungkapkan pemeriksaan atas kliennya yang di tetapkan sebagai tersangka atas laporan yang telah di adukan oleh Abdul Rahim Jangi hingga melakukan proses pemeriksaan kurang lebih 2 jam.

BACA JUGA :  Ini Yang Disampaikan Dansat Brimob, Saat Peletakan Batu Pertama Flat Batalyon C Pelopor

“Pada prinsipnya bahwa pemeriksaan terhadap dari klien kami ini adalah penyidik lebih mengarah ke dugaan penggelapan dana perusahaan yang merupakan bersumber dari pihak ke tiga yang ada hubungan dari klien kami sebagai Direktur Utama PT MJ berdasar akte 2019,”ungkapnya Pada media.

Lanjut Herman, Jangi yang sebelumnya telah dilaporkan oleh kliennya atas dugaan tindak pidana ilegal mining yang telah dilaporkan ke Polres Konawe utara pada 25 Januari 2022, maupun dugaan tindak pidana pemalsuan surat di Polda Sultra dengan terlapor Abdul Rahim H. Jangi.

Rustam Herman, menilai bahwa pelapor Abdul Rahim tidak memiliki legal standing sebagai orang yang berkompeten dalam membuat laporan polisi terkait peristiwa hukum atas dugaan adanya penggelapan dana PT Mandala Jayakarta. Karena Abdul Rahim adalah salah satu pemegang saham perseroan, sekaligus selaku direktur perseroan, yang kemudian mendapatkan surat kuasa dari Leo Robert Halim dalam kapasitasnya selaku Direktur Utama perseroan untuk membuat laporan polisi.

BACA JUGA :  Kopi Pagi IKA UNHAS, Ungkap Andi Amran Sulaiman

“Adik bupati kolaka timur itu, Abdul Rahim saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka bahkan sebagai DPO Polda Sultra, termasuk Leo Robert Halim yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/288/VI/2022/SPKT/Polda Sultra tanggal 17 Juni 2022, yang dibuat oleh klien kami, terkait adanya dugaan tindak pidana pemlasuan dokumen yakni pencatutan nama dan pemalsuan tandatangan dari klien kami pada hasil RUPSLB yang kami duga ilegal, dimana hasil RUPSLB tersebut saat ini dijadikan sebagai dasar oleh Leo Robert Halim untuk mengklaim posisi Direktur Utama PT MJ.” kata Herman

Lanjut lagi Herman, penyidik diduga telah mengabaikan adanya fakta mengenai proses hukum yang juga sedang bergulir terkait dugaan peristiwa pidana pemalsuan dokumen yang dilaporkan oleh kliennya karena laporan tersebut secara prinsipil memiliki keterkaitan erat dengan legal standing dari Abdul Rahim yang bukan dalam kapasitasnya selaku komisaris, maupun Leo Robert Halim yang juga bukan dalam kapasitasnya selaku Komisaris Utama

BACA JUGA :  Waduh.....!!!! Penampung dan Penggorengan Timah Ilegal Beraktivitas Di Samping SMAN 1 Desa Baturusa

“Mereka tidak memiliki wewenang untuk melakukan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan perseroan PT. MJ.”

Selanjutnya,Rustam Herman menjelaskan juga bahwa dana tersebut merupakan pinjaman pribadi dari kliennya Yeni Ayas Latorumo yang menjadi kapasitasnya sebagai Dirut dengan pihak ke tiga terkait dana tesebut namun dana itu di peruntukan untuk kepentingan PT MJ.

 

“Kami sudah sodorkan beberapa bukti dokumen terkait dengan itu,nah adapun pihak-pihak yang terkait dengan ini sampai hari ini pun penyidik sebelum menetapkan tersangka terhadap pada klien kami penyidik juga selama ini belum pernah memeriksa oleh pihak-pihak yang berhubungan,”tutupnya.

Reporter: Samsul

Editor: Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *