Apresiasi Kinerja DPRD Konut, J-PIP Desak APH Periksa Pimpinan KSO Basman

JAKARTA, LENSASATU.COM||Langkah DPRD Kab. Konawe Utara (Konut) dalam mengeluarkan surat rekomendasi penghentian aktifitas pertambangan Kerjasama Operasional (KSO) Basman mendapatkan tanggapan positif dari kelompok aktivis lingkungan, Jaringan Pemerhati Investasi Pertambangan (J-PIP).

Hal tersebut diungkapkan oleh Presidium Jaringan Pemerhati Investasi Pertambangan (J-PIP), Habrianto. Dalam Release presnya, Rabu (29/06/2022).

Menurutnya, langkah DPRD Konut dalam menghentikan kegiatan KSO Basman merupakan langkah yang cukup baik dan patut diapresiasi. Pasalnya, Kegiatan tersebut dianggap telah menimbulkan banyak kerugian negara dan menciptakan konflik horizontal ditengah tengah masyarakat lingkar tambang.

BACA JUGA :  Peringati HUT ke-78 TNI, Pj. Gubernur Sultra Perkuat Kerja Sama dengan TNI Hadapi Pemilu

“Momentum ini merupakan angin segar bagi masyarakat lingkar tambang. Karena ditengah karut marutnya aktifitas KSO Basman ini, DPRD Konut mampu mengambil langkah kongkrit untuk menghentikan kegiatan tersebut. Kita juga berharap agar KSO Basman lebih kooperatif dan tidak membuat gerakan gerakan tambahan lagi” ucapnya.

Selain itu, Habri kembali menegaskan bahwa selain rekomendasi penghentian aktifitas pertambangan KSO Basman. Pihaknya juga meminta agar Aparat Penegak Hukum (APH) segera memberikan sanksi pidana terhadap Pimpinan KSO Basman karena telah terbukti melakukan illegal mining.

BACA JUGA :  Lebih dari Enam Bulan Belum Vaksinasi Kedua, Mulai dari Awal!

“Rekomendasi yang dikeluarkan oleh DPRD Konut itu merupakan langkah awal dalam menguak illegal mining yang dilakukan oleh KSO Basman. Jadi, Penghentian aktifitas pertambangan tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana. tentunya harus ada pertanggungjawaban yang dilakukan dari kegiatan tersebut” ungkapnya.

Untuk itu, pihaknya berharap APH segera mengambil langkah tegas dalam hal ini memeriksa Pimpinan KSO Basman yang dinilai telah melabrak aturan.

“Kegiatan KSO Basman telah terbukti melanggar UU No. 3 Tahun 2020 Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009, Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, jadi sudah seyogyanya Aparat Penegak Hukum (APH) segera melakukan penindakan terhadap Pimpinan dari KSO Basman” tegasnya.

BACA JUGA :  Kantor PWI Sumut Dibobol Komplotan Maling

Ia juga menambahkan, bahwa dalam waktu dekat ini pihaknya akan kembali menyambangi Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia untuk memberikan keterangan dan beberapa bukti tambahan.

“InsyaAllah minggu ini kami akan kembali ke Kejagung RI untuk memberikan keterangan dan bukti tambahan, kami juga akan mendesak Kejagung RI agar secepatnya memanggil dan memeriksa Pimpinan KSO Basman” tutup aktivis nasional asal Sultra.

Reporter : Habrianto

Editor:Agus

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.