BONE, LENSASATU.COM – Karena membahayakan pengguna jalan lainnya Personel Satlantas Polres Bone memberhentikan semua kendaraan yang bermuatan lebih yang melintas di wilayah hukum Polres setempat, Senin (8/7/2024).
Personel menindak, pikc up bermuatan over kapasitas. Termasuk mobil penumbang yang nekat membawa muatan barang berlebihan hingga ke bagian atas mobil hingga pintu belakang tidak tertutup akibat barang bawaan.
Kasat Lantas Polres Bone AKP Asep Wahyudi mengatakan kendaraan yang ditemukan melakukan pelanggaran tersebut langsung ditilang.
“Pasalnya, keberadaan kendaraan yang melebihi muatan itu sangat berbahaya bagi pengguna jalan lainnya,” jelasnya.
Kasat Lantas mengimbau pengemudi wajib mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan, dan kelas jalan, tutupnya. (*)