DaerahPolitik

Bawaslu Bone teruskan Dugaan Pelanggaran netralitas ASN ke BKN

608
×

Bawaslu Bone teruskan Dugaan Pelanggaran netralitas ASN ke BKN

Sebarkan artikel ini

BONE, LENSASATU.COM – Berdasar pada amanat UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara serta Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengalihan Pelaksanaan Pengawasan Sistem Merit dalam Manajemen Aparatur Sipil Negara.

Dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) kini ditangani oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) .

BACA JUGA :  Panen Raya Di Ladongi: Langkah Nyata Bupati Kolaka Timur Menuju Kedaulatan Pangan Nasional

Ketua, Koordinator Divisi (Koordiv) Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi (PP Datin), Kasubag, serta staf Bawaslu Bone menyerahkan berkas penerusan dugaan pelanggaran netralitas ASN ke Kantor Regional IV BKN Makassar.

“Dugaan pelanggaran netralitas ASN yang diteruskan ke BKN adalah hasil penelusuran informasi awal dan telah dituangkan dalam laporan hasil pengawasan” ujar Alwi, Ketua Bawaslu Bone. Senin (28/10/2024).

BACA JUGA :  Pelantikan Ketua Tim Penggerak PKK dan Tim Pembina Posyandu Kabupaten/Kota Se-Sultra Periode 2025-2030

Senada dengan Alwi, Nur Alim Koordiv PP Datin Bawaslu Bone menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran netralitas ASN tersebut diproses sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Kami sudah melakukan penelusuran, sudah membuat laporan hasil pengawasan dan kajian hukumnya, sehingga berdasarkan pleno pimpinan diputuskan merupakan dugaan pelanggaran netralitas ASN dan diteruskan ke BKN” jelasnya.

BACA JUGA :  Wujudkan Keamanan yang Kondusif, Ditbinmas Polda Sultra Gelar Silaturahmi dengan Forum Komunikasi Ormas

Netralitas ASN merupakan sesuatu yang wajib dijaga oleh seluruh ASN terutama di masa Pilkada, karena dalam proses pemilihan potensi dugaan pelanggaran tidak hanya pada netralitas ASN tapi juga berpotensi melanggar tindak pidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *