Daerah

Berikan Penyuluh Hukum Bagi Tahanan, Lapas Watampone Gandeng LBH Pengayom Keadilan

496
×

Berikan Penyuluh Hukum Bagi Tahanan, Lapas Watampone Gandeng LBH Pengayom Keadilan

Sebarkan artikel ini
Arief Wicaksono Kasi Bimbingan Narapidana/Anak Didik Lapas Watampone bersama Aswad Nurking Direktur LBH Pengayom Keadilan

 

BONE, Lensasatu.com Lapas Watampone mengandeng Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pengayom Keadilan dalam kegiatan penyuluhan hukum kepada tahanan

 

Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kasi Bimbingan Narapidana/Anak Didik (Binadik) Lapas Watampone Arief Wicaksono di Aula Lapas Watampone (29/11/2023)

Ia menyampaikan bahwa kegiatan penyuluhan hukum ini merupakan salah satu program pemenuhan hak tahanan selama berada di Lapas Watampone

 

Menurutnya, Kegiatan ini merupakan salah satu program pemenuhan hak bagi Tahanan selama berada di Lapas Watampone.

BACA JUGA :  Aksan Jaya Putra Kembalikan Formulir Pendaftaran Balon Wali Kota ke DPC PDI-P Kendari

 

” Selama berada di sini, saudara hanya perlu melaksanakan kewajiban saudara-saudara yang telah diatur dalam UU No. 22 Tahun 2022 yakni menaati peraturan tata tertib, mengikuti secara tertib program pelayanan, memelihara perikehidupan yang bersih, aman tertib dan damai serta menghormati hak asasi setiap orang di lingkungannya.” Ungkap Arief

 

Dalam sambutannya, mantan Kasi Binadik dan Kegiatan Kerja Lapas Kelas II B Takalar tersebut menyebutkan bahwa tahanan cukup melaksanakan kewajibannya, maka pemenuhan hak-haknya menjadi tanggung jawab kami.

BACA JUGA :  Salah Paham, Tukang Kayu di Bone Meregang Nyawa Dengan Tragis

 

“Saudara di sini cukup laksanakan kewajibannya dengan baik, maka seluruh hak-haknya akan kami penuhi sesuai dengan aturan yang berlaku.” ungkapnya

 

Pada kesempatan tersebut, hadir selaku narasumber yakni Direktur LBH Pengayom Keadilan Hajar Aswad Nurking.

 

LBH Pengayom Keadilan merupakan salah satu LBH yang terakreditasi di Kabupaten Bone dan merupakan mitra Lapas Watampone.

 

” Dalam memberikan pelayanan bantuan hukum  secara gratis bagi tahanan  tidak mampu yang ada di  Lapas Watampone, ” Ucap Hajar.

BACA JUGA :  Pencegahan Pelanggaran dan Sengketa Proses Pemilu, Bawaslu Beri Lima Himbauan KPU Bone Terkait Jadwal Pencalonan

 

Hajar secara rinci dan sistematis menyampaikan materi penyuluhan hukum yang mengangkat tema

 

Hak dan Kewajiban Tahanan di Lapas Watampone menurut UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, dan Syarat Mendapatkan Layanan Bantuan Hukum  LBH Pengayom Keadilan.

 

“Menurut Pasal 7 dan 8  UU No. 22 Tahun 2022 tentang pemasyarakatan sudah dijelaskan terkait hak dan kewajiban tahanan, salah satunya adalah mendapatkan penyuluhan hukum dan bantuan hukum.” pungkasnya

 

Editor : Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *