Bone, LensaSatu.com || Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bone akhirnya mengambil langkah tegas pasca kebijakan penundaan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2025. Seluruh dokumen Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) terbaru resmi ditarik dari peredaran, dan digantikan kembali dengan SPPT lama yang nilainya dianggap lebih rasional untuk masyarakat.
Keputusan ini disampaikan langsung oleh Bupati Bone, H. Andi Asman Sulaiman, saat memimpin rapat koordinasi bersama wakil bupati, kepala OPD, dan seluruh camat di Aula Lateya Riduni, Kompleks Rumah Jabatan Bupati Bone, Kamis (21/8/2025).
” SPPT yang sudah beredar ditarik kembali. Saya tegaskan, gunakan SPPT lama untuk segera diedarkan kembali kepada masyarakat,” ujar Andi Asman, menekankan agar jajaran teknis segera bergerak di lapangan.
Langkah ini diambil setelah muncul banyak keluhan dari masyarakat terkait lonjakan pajak akibat penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Tak sedikit warga yang sudah telanjur membayar dengan tarif baru. Menanggapi hal tersebut, Pemkab Bone memastikan hak masyarakat tetap aman.
“Untuk mereka yang sudah bayar dengan nilai baru, pemerintah akan mengembalikan kelebihan pembayaran. Mekanismenya melalui restitusi yang sudah kami siapkan,” tambah Bupati.
Wakil Bupati Bone, Dr. Andi Akmal Pasluddin, yang turut mendampingi dalam rapat tersebut, menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar penundaan teknis, melainkan bentuk keberpihakan pemerintah kepada rakyat.
“Ini adalah wujud keberpihakan kita, jangan sampai masyarakat menanggung beban berlebihan di tengah kondisi ekonomi yang belum stabil,” kata Akmal.
Dengan langkah cepat ini, Pemkab Bone menegaskan komitmen menjaga kepercayaan publik serta menjamin agar seluruh proses administrasi perpajakan berjalan transparan, adil, dan tidak merugikan masyarakat.













