JAKARTA-LENSASATU. COM. ||. Bupati Konawe Utara (Konut) Ir. H. Ruksamin, menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Lintas Sektor yang membahas Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Kota Wanggudu.
Rapat ini dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Dwi Hariyawan, dan berlangsung di Sheraton Grand Jakarta, pada Jum’at (21 Juni 2024).
Dalam Rakor ini Ir. H. Ruksamin memaparkan secara rinci berbagai aspek terkait RDTR Kawasan Perkotaan Kota Wanggudu.
“Saya mengawali dengan memberikan gambaran umum mengenai Konawe Utara yang memiliki luas wilayah 500.339 hektar, terdiri dari 13 kecamatan dan 170 kelurahan/desa, dengan jumlah penduduk mencapai 70.314 jiwa. Serta memaparkan sektor-sektor unggulan di Konawe Utara, seperti pertanian, kehutanan, perikanan, dan pertambangan,” ungkap Ruksamin.
Tidak lepas dari hal tersebut Bupati Konut ini menguraikan delineasi wilayah perencanaan Kota Wanggudu yang meliputi luas wilayah 2.970,31 hektar dan mencakup 2 kecamatan, yaitu Asera dan Andowia, serta 20 kelurahan/desa.
Menurut RT/RW Pulau Sulawesi, Konawe Utara menjadi salah satu pusat kegiatan industri pertambangan mineral nikel. Sementara dalam RT/RW Provinsi Sulawesi Tenggara, Konawe Utara termasuk dalam kawasan ekonomi khusus pertambangan dengan pusat kawasan industri pertambangan Asera – Wiwirano – Langgikima (Awila).
Lanjutnya Ir. H. Ruksamin kembali mengungkapkan rencana pembangunan Kota Wanggudu ke depan, adalah menjadikan kota wanggudu sebagai pusat pelayanan pemerintahan, perdagangan, jasa, serta sosial ekonomi yang didukung oleh infrastruktur perkotaan berbasis kota hijau yang berketahanan iklim dan bencana.
Dengan menambahkan bahwa, wilayah perkotaan Wanggudu direncanakan untuk meningkatkan kualitas hidup penduduk, mendukung pertumbuhan ekonomi, dan memastikan keberlanjutan serta ketahanan lingkungan.
Setelah memaparkan secara rinci materi terkait rencana pembangunan kota wanggudu Bupati Konut berpesan.
“Saya berharap agar RDTR Kawasan Perkotaan Wanggudu segera mendapatkan kepastian hukum dari kementerian terkait,”harapanya.
Sebagai Informasi bahwa Selain Konawe Utara, rapat ini juga dihadiri oleh perwakilan dari Kabupaten Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur, dan Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah, yang turut membahas RDTR masing-masing wilayah mereka.
Reporter : Azman
Editor : Red