Daerah

Diduga Melanggar, Bawaslu Kaji Kampanye Akbar BerAmal

682
×

Diduga Melanggar, Bawaslu Kaji Kampanye Akbar BerAmal

Sebarkan artikel ini

BONE, LENSASATU.COM Rapat umum atau kampanye akbar Pilkada Bone 2024 telah usai, namun hal itu dinilai carut marut, salah satu pasangan calon menabrak Peratuan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 pasal 41.

Berdasarkan dari Postingan Surat Pemberitahuan Kegiatan Kampanye Paslon Nomor Urut 03 dengan Nomor: 091/TP/BERAMAL/XI/2024.

Tertuang Sabtu, 23/11/2024. Pukul : 19.00 wita sd selesai, Kampanye Akbar di Lapangan Sepak Bola Datu Pancaitana Kec. Salomekko Kab.Bone. diduga melanggar aturan kampanye.

Karena, paslon ini telah menjadwalkan waktu kampanye akbar tidak sesuai dengan Peraturan PKPU, dimana isi PKPU Nomor 13 Tahun 2024 pasal 41 salah satu mengatur jam kampanye berbunyi:

BACA JUGA :  Niat Syukuran, Pemuda di Soppeng Hanyut Terseret Arus Sungai, Brimob Bone Kirim Tim SAR

“Rapat umum sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 40 ayat (2) huruf a dimulai pukul 09.00 dan berakhir paling lambat pukul 18.00 waktu setempat dengan menghormati hari dan waktu ibadah di Indonesia”.

Komisioner KPU Kordiv Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Bone, Abdul Asis, mengatakan Dia tidak membuat durasi dan jadwal jamnya.

Karena menurutnya itu dari ijin kepolisian, sebab kata Asis sebelum mereka melakukan kampanye, Paslon mengajukan pemberitahuan serta ijin ke kepolisian.

” Jadi kita di KPU sifatnya hanya tembusan sepanjang mereka mendapat izin dari pihak kepolisian, ” Ucap Asis, Senin (25/11/2024).

BACA JUGA :  Wakil Gubernur Sultra Pimpin Apel Gabungan ASN, Tekankan Makna Pancasila dan Percepatan Serapan Anggaran

Disamping itu ia juga mengakui bahwa surat pemberitahuan kampanye akbar Paslon 03 diterima cuman sebagai tembusan.

Saat disinggung dengan PKPU nomor 13 tahun 2024 pasal 41, kemudian ini bentuk pelanggaran atau bukan. Asis mengungkapkan, harus di ikuti.

” Terkait pelanggaran atau bukannya kita konfirmasi di bawaslu, mereka punya kajian kami hanya punya regulasi, ” Pungkasnya.

Sementara Ketua bawaslu Bone Alwi, menyebutkan bahwa, Perlu dipastikan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) Rapat Umum atau Kampanye Akbar nya.

” Dipastikan dulu apakah itu dalam bentuk Rapat umum atau bukan, Jamnya baru kita bisa pastikan, ” Jelasnya.

BACA JUGA :  Gelar Syukuran HUT RI KE 80, Kodim Bombana serahkan Hadiah Pemenang Lomba

Kalau STTP benar kampanye Akbar, Ia menyarankan untuk di masukkan dikontak pengaduan bawaslu atau bisa lansung melaporkan ke Bawaslu.

” Masukkan Saja di kontak pengaduan Bawaslu atau kalau ada masyarakat yang mau melaporkan lansung ke bawaslu lebih bagus lagi, ” Sebutnya.

Selanjutnya akan dilakukan kajian kalaupun terbukti melanggar akan ada sanksi, cuman Alwi engan memberitahukan apa sanksinya.

Hingga berita ini diterbitkan, Yasir Machmud selaku ketua Tim pemenangan serta Calon Bupati 03 yang di konfirmasi belum merespon.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *