Daerah

Diduga Terjadi Pelanggaran Hukum oleh Pj. Sekda Bombana, BEM UHO : Ini Indikasi Penyalahgunaan Kewenangan

401
×

Diduga Terjadi Pelanggaran Hukum oleh Pj. Sekda Bombana, BEM UHO : Ini Indikasi Penyalahgunaan Kewenangan

Sebarkan artikel ini
Ketgam : Hairun Pengurus BEM UHO selaku Bidang, Kementerian Isu Strategis dan Analisis Kebijakan Publik Menyoroti Terkait Dugaan Pelanggaran Hukum oleh Pj. Sekda Bombana. Foto : Media Lensasatu. Com.

KENDARI-LENSASATU. COM. ||. Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Halu Oleo (BEM UHO), melalui Bidang Kementerian Isu Strategis dan Analisis Kebijakan Publik, menyoroti secara serius dugaan pelanggaran hukum oleh Pj. Sekda Kabupaten Bombana.

Perkara ini bermula dari proses pengisian jabatan Penjabat Sekretaris Daerah (Pj. Sekda) Kabupaten Bombana. Pihak yang menjalankan jabatan diketahui tetap bertugas tanpa SK resmi, bahkan setelah Sekda definitif sempat kembali aktif sebelum wafat.

Hairun selaku Bidang Kementerian Isu Strategis dan Analisis Kebijakan Publik menyampaikan kepada media ini, yang lebih mengkhawatirkan, Bupati Bombana diduga telah memberikan perintah secara lisan atau administratif agar pejabat tersebut kembali menjabat sebagai Pj. Sekda, meskipun masa jabatan dan dasar hukumnya telah gugur.

“Hal ini menunjukkan indikasi penyalahgunaan kewenangan dalam tubuh pemerintahan daerah” ungkapnya

BACA JUGA :  Rapat Kerja Komisi IV DPR RI, AAP : APBN Pertanian Turun Tapi Produksi Pertanian Naik

Lebih lanjut, fakta yang Ditemukan oleh BEM UHO melalui bidang terkait :

1. Masa jabatan Pj. Sekda telah habis pada Juni 2025, sesuai dengan SK pengangkatan yang berlaku selama tiga bulan sejak 7 Maret 2025.

2. Sekda definitif sempat kembali masuk berkantor, yang menurut Pasal 8 Permendagri No. 91 Tahun 2019, otomatis mengakhiri masa jabatan Pj.

3. Tidak ada SK perpanjangan atau pengangkatan ulang dari Gubernur Sulawesi Tenggara.

4. Perintah Bupati Bombana agar pejabat tersebut tetap menjabat Pj. Sekda tidak didasari oleh legalitas formal.

Disisi lain Potensi Pelanggaran Hukum terkait perkara tersebut diantaranya :

1. Pelanggaran Administrasi ASN : Berdasarkan PP No. 94 Tahun 2021, pejabat yang menjabat tanpa SK dapat dijatuhi sanksi berat.

BACA JUGA :  Komitmen Jaga Lingkungan Hidup dari Aktivitas Pertambangan, Bupati Konawe Utara Suarakan Ini dalam Rakornas BKPM di Jakarta

2. Penyalahgunaan Wewenang : Baik oleh pejabat yang menerima perintah maupun oleh Bupati Bombana sebagai pemberi perintah, berpotensi melanggar Pasal 421 KUHP.

3. Tindak Pidana Korupsi : Jika terdapat tindakan administratif atau anggaran yang berdampak merugikan keuangan negara, maka unsur Pasal 3 UU Tipikor dapat terpenuhi.

4. Kerugian Keuangan Daerah : Semua kebijakan yang dikeluarkan oleh pejabat ilegal bisa dibatalkan dan menimbulkan beban hukum bagi negara.

“Bupati Bombana tidak bisa cuci tangan dalam perkara ini. Memberikan perintah jabatan tanpa dasar hukum sama saja dengan mendorong ASN melanggar hukum. Ini bentuk pembangkangan administratif dan pelanggaran etik pemerintahan,” tegas Hairun

Sambung Hairun, ada beberapa tuntutan yang kami sampaikan dari BEM UHO yaitu :

BACA JUGA :  Kapolresta Kendari, Kombes Pol Muh.Eka Faturrahman Resmi Buka Turnamen Sepak Bola KNPI CUP 1 Sultra, Ini Harapannya!!

1. Segera menonaktifkan pejabat yang menjabat tanpa SK.

2. Bupati Bombana dimintai klarifikasi terbuka dan harus bertanggung jawab atas dugaan perintah tanpa dasar hukum.

3. Gubernur Sultra, Inspektorat, KASN, dan Ombudsman RI, segera bertindak melakukan evaluasi dan pemeriksaan administratif.

4. Kejaksaan dan KPK diminta menyelidiki dugaan penyalahgunaan jabatan dan potensi kerugian negara.

Terakhir, BEM UHO menegaskan bahwa mahasiswa akan tetap menjadi pilar kontrol sosial dan hukum. Pelanggaran seperti ini bukan hanya soal jabatan, tapi soal integritas sistem pemerintahan. Jika tidak ada penindakan, kami akan turun ke jalan untuk menuntut keadilan dan supremasi hukum ditegakkan di Bombana. *(Red)*.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *