DaerahSulawesi Tenggara

Ketua DPP IMM Perwakilan Sultra Desak DPRD Sultra dan POLDA Sultra Hentikan Penambangan Ilegal PT. CSM di Lahan PT GAN

7564
×

Ketua DPP IMM Perwakilan Sultra Desak DPRD Sultra dan POLDA Sultra Hentikan Penambangan Ilegal PT. CSM di Lahan PT GAN

Sebarkan artikel ini

LENSASATU.COM || KENDARI -Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) perwakilan Sulawesi Tenggara Marsono  beserta puluhan massa menggelar aksi di kantor DPRD Sultra dan Polda Sultra pada Senin 05 Desember 2022.

Adapun Aksi yang dilakukan  terkait polemik antara PT Golden Anugrah Nusantara (GAN) dan PT Citra Silika Mallawa (CSM). Pasalnya PT CSM diduga telah melakukan pemalsuan dokumen perizinan tambang di lahan milik PT GAN dan penyerobotan lahan yang berlokasi di Desa Sulaho, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) Sulawesi Tenggara.

“Adanya putusan terkait eksekusi terhadap legal standing wilayah operasional serta IUP yang dimiliki oleh PT GAN, bahwa luas lahan yang di miliki oleh PT CSM yaitu seluas 20 hektar, namun terkait dugaan penyerobotan lahan dan dugaan dokumen IUP palsu oleh PT CSM terhadap PT GAN, sehingga PT CSM mengklaim luas lahan yang dimilikinya adalah 475 hektar, namun realita yang ada di lapangan adalah tidak demikian,” ujar Kordinator Lapangan IMM Kariadi dalam orasinya pada Senin 05 Desember 2022.

BACA JUGA :  Bencana Angin Puting Beliung di Panyula 1 Rumah Rusak, Brimob Bone Respon Cepat

Berdasarkan Putusan kementrian ESDM serta putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Nomor : 04/G/2020/PTUN-Kendari, dan diperkuat oleh keputusan Mahkamah Agung RI Nomor: 150/K.TUN/2021 tanggal 27 April 2021, terkait pengakuan eksekusi terhadap legal standing wilayah operasional serta IUP yang dimiliki oleh PT GAN.

Untuk itu, dirinya menilai bahwa adanya upaya PT CSM untuk mengabaikan dan mengesampingkan putusan PTUN serta putusan Mahkamah Agung yang di maksud di atas Merujuk pada pasal 13 UU.

Sehingga masa aksi tersebut mendesak DPRD Sultra untuk mengeluarkan rekomendasi pemberhentian aktivitas pertambangan PT CSM di lahan PT GAN dan meminta agar melakukan Rapat dengar Pendapat (RDP) Kepada Pihak-pihak terkait.

Lanjut lagi, Masa Aksi IMM juga mendatangi mabes Polda Sultra untuk menyampaikan beberapa tuntutan, adapun tuntutan mereka meminta pencopotan Kapolres kolaka utara dan mempertanyakan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang dilaporkan oleh kuasa Hukum PT GAN.

BACA JUGA :  Gebyar Pertanian, Kadis TPHP A. Asman Siapkan Total Hadiah 40 Juta

Diketahui beberapa waktu lalu, penegak hukum yang seharusnya menjalankan simbol presisi dalam kepastian hukum, mengayomi dan menjaga ketertiban masyarakat secara profesional, namun jelas secara terang-terangan ada keberpihakan aparat penegak hukum Kolaka Utara terhadap PT CSM.

Pasalnya keberpihakan Aparat Penegak Hukum tersebut, dilihat pada saat pihak kepolisian kolaka utara melakukan pencopotan plang dan menangkap karyawan PT GAN.

“Beberapa hari lalu aparat Penegak Hukum sebut saja Polres Kolaka Utara telah melakukan penahanan tak berdasar terhadap 27 orang pihak karyawan PT GAN serta mencabut plang yang bertuliskan putusan dari PTUN dan Mahkamah Agung,” pungkas Korlap didepan Mapolda sultra.

Ia juga menyampaikan pihak Polda sultra harus menindak tegas terhadap anggotanya yang melakukan sewenang-wenang kepada karyawan PT GAN yang tidak lain masyarakat kolaka utara itu sendiri.

“Kami meminta pihak Polda sultra agar mencopot Kapolres kolaka utara karna sudah lalai menjalankan tugas sebagai Aparat Penegak Hukum dan pihak Polda sultra harus secara profesional menjalankan sesuai arahan kopolri yaitu terkait salam Presisi sehingga pihak aparat penegak hukum bisa dipercaya oleh masyarakat.” Ungkapnya

BACA JUGA :  Laksanakan Reses Masa Sidang III Tahun 2023, Andi Ryad : Saya Hadir Bukan Kampanye Tapi Ini

Untuk itu, pihaknya juga mendesak Polda Sultra untuk memberhentian aktivitas pertambangan PT CSM di lahan PT GAN.

Adapun tanggapan Pihak Polda Sultra melalui dirkrimsus diwakili oleh Kanit Satu Rahman, mengatakan pihaknya masih terus mengembangkan pelaporan kuasa hukum PT GAN dan masih terus memeriksa beberapa saksi.

“Kami masih terus melakukan pengembangan terkait kasus PT GAN dan PT CSM ini sudah beberapa saksi kami periksa tetapi ada sedikit kendala karena beberapa saksi tersebut ada kegiatan di luar kota”. Kata rahman saat di temui oleh wartawan

Lanjut ia juga menyampaikan terkait Kapolres Kolaka Utara melakukan pencabutan plang itu bukan wewenang dia untuk menjawab.

“Adanya pencabutan plang dan penangkapan karyawan PT GAN itu bukan hak saya untuk menjawab silahkan ke propam.” Tutupnya

Reporter: Samsul

Editor: Red

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *