LENSASATU.COM-BONE|| Seorang non ASN yang di pekerjakan pada sebuah kelurahan terpaksa harus di berhentikan karena diduga tidak koperatif terhadap atasannya
Jumarni non ASN yang sebelumnya bekerja di Kelurahan Masumpu kecamatan Tanete Riattang. Saat dikonfirmasi mengatakan jika dirinya di berhentikan sejak bulan Juli 2022 dan sejak itupun juga tidak terimah gaji
Menurutnya pemberhentian dirinya Secara pribadi seakan dipaksakan, ia mengakui jika kehadirannya dikantor terbilang memang jarang disebabkan adanya keponakannya yang harus dijaga karena dalam kondisi sakit
Kata dia tangung jawabnya sebagai kolektor yang ditugaskan untuk menagi PBB masyarakat ia tidak pernah Abaikan tetap dijalankan.
” Bahkan terkadang dirinya yang menutupi PBB masyarakat yang blm bisa terbayar seperti pelunasan PBB tahun 2022 pada bulan 5 terpaksa harus ditutupi nya sebesar Rp.12.juta ” ujarnya saat ditemui disalah satu warkop
Anehnya meski telah di berhentikan Jumarni sendiri belum pernah melihat surat pemberhentian yang di buat Lansung oleh Lurah.
Mantan lurah masumpuh yang kini menjabat sebagai lurah macanang mengatakan yang bersangkutan susah diajak komunikasi
“Bahkan jarang hadir di kantor dengan berbagai pertimbangan maka tindakan pemberhentian terpaksa di buat.” Ungkap Andi Purnama Sari mantan Lurah Masumpuh
Reporter : Jumardi
Editor : Agus














