Daerah

Dinilai Tidak Kooperatif Terhadap Atasan, Non ASN di Berhentikan.

1228
×

Dinilai Tidak Kooperatif Terhadap Atasan, Non ASN di Berhentikan.

Sebarkan artikel ini
Foto: Ilustrasi

LENSASATU.COM-BONE|| Seorang non ASN yang di pekerjakan pada sebuah kelurahan terpaksa harus di berhentikan karena diduga tidak koperatif terhadap atasannya

 

Jumarni non ASN yang sebelumnya bekerja di Kelurahan Masumpu kecamatan Tanete Riattang. Saat dikonfirmasi mengatakan jika dirinya di berhentikan sejak bulan Juli 2022 dan sejak itupun juga tidak terimah gaji

BACA JUGA :  Staf Ahli Gubernur Sultra Pimpin Apel Gabungan ASN, Tekankan Disiplin, Kinerja dan Percepatan Realisasi Anggaran

 

Menurutnya pemberhentian dirinya Secara pribadi seakan dipaksakan, ia mengakui jika kehadirannya dikantor terbilang memang jarang disebabkan adanya keponakannya yang harus dijaga karena dalam kondisi sakit

 

Kata dia tangung jawabnya sebagai kolektor yang ditugaskan untuk menagi PBB masyarakat ia tidak pernah Abaikan tetap dijalankan.

 

” Bahkan terkadang dirinya yang menutupi PBB masyarakat yang blm bisa terbayar seperti pelunasan PBB tahun 2022  pada bulan 5 terpaksa harus ditutupi nya sebesar  Rp.12.juta ” ujarnya saat ditemui disalah satu warkop

BACA JUGA :  Press Rilis Polda Terduga TR Diperiksa, Kalapas Watampone Saripuddin Nakku : Tidak akan Menutup nutupi

 

Anehnya meski telah di berhentikan Jumarni sendiri belum pernah melihat surat pemberhentian yang di buat Lansung oleh Lurah.

 

Mantan lurah masumpuh yang kini menjabat sebagai lurah macanang mengatakan yang bersangkutan susah diajak komunikasi

 

“Bahkan jarang hadir di kantor dengan berbagai pertimbangan maka tindakan pemberhentian terpaksa di buat.” Ungkap Andi Purnama Sari mantan Lurah Masumpuh

BACA JUGA :  ATW dan ATA Mbalelo, Gerindra Ompong di Bone

 

 

 

Reporter : Jumardi

Editor     : Agus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *